Ciri Uang Eks Majikan, Pria Bertato Diringkus Polisi

Tersangka S, pelaku pencurian uang di Tator, diamankan aparat Polres Tana Toraja (foto : Idham)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 33 tahun, asal rantekalua Kecamatan Mengkendek, Ahad 22 Agustus 2021.

Pria bertato ini ditangkap tanpa perlawanan, saat digiring oleh petugas menuju Markas Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.

S ditangkap lantaran telah melakukan pencurian uang tunai milik eks majikannya tempat ia terakhir bekerja di pasar ge’tengan Kec.amatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Dihadapan komandan Tim Batitong Maro, Bripka Alpian Somalinggi yang melakukan pemeriksaan awal, Terduga S (33 thn) mengakui jika dirinya mencuri uang tunai milik mantan majikannya pada hari sabtu (21/08) kemarin.

“Terduga S terakhir bekerja di kios pakan ternak milik bapak Erwin di pasar ge,tengan, ia mengambil uang tunai sebanyak Rp. 3,2 juta yang tersimpan di laci kasir kios pada sabtu (21/08) kemarin, dari tangannya kami amankan barang bukti uang tunai sebanyak RP. 2,4 juta, sisanya 750 ribu telah digunakan untuk membayar cicilan motor, dan 50 ribu untuk membayar hutang kepada sepupunya,” jelas Alpian Somalinggi.

Majikan S, Erwin, 33 tahun, yang datang ke Markas Batitong Maro, membenarkan perihal kejadian pencurian yang dialaminya.

” Iya Pak, lelaki S ini terakhir bekerja di tempat saya sebagai sopir angkutan pakan ternak, setahun lebih lamanya bekerja, kemudian 2 minggu yang lalu ia berhenti, hubungan saya dengannya baik – baik saja, tidak ada dendam atau kecewa, bahkan 2 hari yang lalu saya masih sempat meminta bantuannya untuk mengangkut pakan ternak, dan saya tidak menduga sama sekali jika dia pelaku dari pencurian uang tunai hasil penjualan pakan ternak saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. H. Syamsul Rijal, S. Sos, MH, yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal penangkapan terduga S.

” Benar sekali, Tim Batitong Maro berhasil mengungkap dengan cepat terduga pelaku pencurian uang tunai milik Erwin, pelaku usaha pakan ternak di pasar ge’tengan,” Kata Syamsul Rijal.

Syamsul Rijal melanjutkan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/ 150 / VIII / 2021/ SPKT/ Polres Tator/ Polda Sulsel. Polisi merespon laporan dari korban, dan dilakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya hari ini (22/08) sekitar pukul 12.30 wita, Tim Batitong Maro telah lakukan penangkapan terhadap terduga S di pasar ge’tengan, Kecamatan Mengkendek. (Idham)

Editor : Moh. Supriyadi

 

Tinggalkan Balasan