9 Orang Pelanggar Perda Diganjar Hukuman Denda Oleh PN Sengkang

Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menyidangkan secara virtual 9 orang Pelanggar Perda (foto : Ruslandi)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan vonis sanksi denda kepada 9 orang Pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Sidang tindak pidana ringan ini digelar secara virtual oleh hakim Pengadilan Negeri Sengkang.

Para pelanggar divonis telah
melanggar Pasal 27 ayat 4 jounto Pasal 106 ayat 1 Perda Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011.

Dengan dasar tersebut, Hakim PN Sengkang memutus ke 9 pelanggar dikenakan sanksi denda dengan rincian, 5 orang didenda 50rb rupiah + biaya perkara 1 rb rupiah dan 4 orang didenda 30 rb + biaya perkara 1 rb rupiah.

Kepala Kantor Sat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H. Andi Junaidi Hafid, Sabtu 28 Agustus 2021, membenarkan vonis hakim terhadap 9 pelanggar Perda tersebut.

Katanya, 9 orang ini terjaring Razia Kamis 26 Agustus 2021 lalu. Tim Penegakan Perda Satpol PP bersama Korwas PPNS Polres Wajo dan Instansi tekhnis melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Wajo No.39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Operasi Yustisi Penegakan Perda dilaksanakan di Pasar Sentral Sengkang dan hasilnya 9 orang terjaring razia tidak membawa KTP pada saat bepergian dan tidak dapat menunjukkan KTP yang sah pada waktu diperiksa oleh petugas,” ujarnya.

Selanjutnya, ke 9 pelanggar tersebut mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran Perda secara virtual oleh Pengadilan Negeri Sengkang di Kantor Satpol PP. (Ruslandi)

Editor : Edy Mulyawan

 

Tinggalkan Balasan