MEDIABAHANA.COM, WAJO — Komisi II DPRD Wajo, menyoroti keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemanggilan pelanggan PDAM.
Menurut Sekertaris Komisi II DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari, langkah yang diambil oleh PDAM menggandeng JPN dinilai kurang etis
” Kejaksaan tidak perlu menangani kasus seperti itu, masih banyak tugas-tugas JPN yang lebih penting,” kata Suriadi Bohari.
Legislator Partai Nasdem ini, menyebutkan kalaupun ada pelanggan yang menunggak, mestinya langsung saja diputus sambungan airnya.
“Kalau ada pelanggan yang menunggak, putus saja sambungan airnya. Pantas saja PDAM tidak pernah sehat-sehat selama ini karena tidak menjalankan perusahaan secara profesional,” katanya, Senin 6 September 2021.
Sebelumnya JPN telah melakukan pemanggilan terhadap pelanggan PDAM yang menunggak.
Upaya penagihan pelanggan menunggak PDAM Wajo menggandeng JPN itu dilimpahkan melalui surat kuasa khusus (SKK).
Sejumlah pelanggan pun telah menerima surat pemanggilan dari JPN.
Guna membicarakan penyelesaian tunggakan PDAM Kabupaten Wajo.
Menurut Direktur PDAM Kabupaten Wajo, Andi Dedy Ahmad Iqbal, sejak dirinya pertama dilantik pada 2020 lalu, sudah ada tunggakan pelanggan sebesar Rp2,2 miliar lebih.
Langkah itu diklaim untuk melindungi perusahaan serta pelanggan PDAM Wajo sendiri.
“Sejak saya dilantik, tunggakan pelanggan itu lebih 2,2 miliar. Kami hanya ingin melindungi perusahaan dan pelanggan, karena kalau menunggak kan perusahaan dan pelanggan juga yang rugi,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Dedy menyebutkan pelanggan yang berurusan dengan JPN adalah pelanggan yang telah menunggak lebih dari 3 bulan.
“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, karena kalau aturannya itu lebih dari 3 bulan menunggak sudah kita putus sambungannya,” katanya.
Langkah menggandeng JPN, menurut Andi Dedy, cukup dimungkinkan untuk memediasi BUMD dengan pelanggannya.
“Hal ini dimungkinkan bagi Kejaksaan dalam hal ini Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk memediasi BUMD dengan pelanggannya, ini juga untuk meningkatkan pelayanan PDAM,” katanya. (Ruslandi/Adv)
Editor : Edy Mulyawan