MEDIABAHANA.COM, PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap pelaku pencurian perahu katinting di Dusun Sibala Desa Bambaira Kec.Bambaira Kab.Pasangkayu.
Pelaku yang diketahui berinisial H (42 th), alamat Dusun Sibala Desa Bambaira Kecamatan Bambaira Kab.Pasangkayu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan sejak maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.I.K., S.H., M.H saat ditemui di ruangannya, Kamis 28 Oktober 2021, mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi bahwa pelaku pencurian Perahu Katinting di wilayah Hukum Polsek Bambalamotu pada Maret 2021 diduga adalah H.
“Pelaku H mengambil perahu katinting tersebut di pinggir laut kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten donggala Provinsi Sulteng,” ujar Iptu Ronald.
Untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya, lanjut Iptu Ronald, pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual, namun perahu tersebut hanya ditinggal di pesisir laut wilayah Donggala dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.
“Setelah Lelaki H ditangkap, terungkap bahwa modus Operandi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban karena motif faktor ekonomi,” jelasnya.
Lanjut Ronald, pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun 2016 – 2018 – 2019.
” Pelaku Merupakan DPO kasus Pencurian. Untuk Tersangka H kami jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 KUHP,“ tegas Ronald. (Idham)
Editor : Moh. Supriyadi