Tindaklanjuti Keluhan Pengguna Kendaraan, Dishub Pasang Rambu Tanda Larangan Belok Kiri Samping Bank Sulselbar Wajo

Rambu Tanda Larangan Belok Kiri Telah terpasang (foto : Gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Respon cepat ditunjukkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Wajo.

Setelah menerima dan mendengarkan keluhan sejumlah pengguna kendaraan, terkait rambu tanda larangan depan Bank Sulselbar, Jalan RA Kartini yang tidak terlihat jelas dari arah Jalan Stasiun, akhirnya aparat Dishub Wajo memasang tanda larangan belok kiri ke Jalan RA Kartini dari arah Jalan Stasiun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, A. Hasanuddin, Jumat dinihari 12 November 2021, setelah pemasangan rambu tanda larangan, langsung menghubungi wartawan dan menyampaikan, rambu tanda larangan belok kiri samping Bank Sulselbar, Jalan Stasiun telah terpasang.

“Telah dilaksanakan pemasangan rambu tanda larangan belok kiri ke Jalan RA Kartini dari arah Jalan Stasiun,” ujarnya.

Aparat dari dinas perhubungan memasang rambu tanda larangan belok kiri di jalan stasiun Sengkang, samping Bank Sulselbar Wajo (foto : Dishub)

Menurut A. Aso, sapaan akrab Kadishub, pemasangan rambu tanda larangan ini, adalah aspirasi dari pengguna kendaraan, dan sebagai aparat negara, wajib untuk dilaksanakan, sepanjang untuk kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra, H. Mustafa, memberikan apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh Kadishub Wajo.

Menurutnya, Kadishub adalah Pamongpraja yang perlu dicontoh oleh ASN lain, siap terima kritikan dan siap menindaklanjuti.

“Ini perlu dicontoh, saya anggap ini sebuah terobosan yang luar biasa. Tidak sampai 24 jam, dia sudah tindaklanjuti aspirasi warga,” ujarnya. (Gus)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan