Curi 480 Ekor Bebek, 2 Pelaku Berhasil Diringkus, 1 Melarikan Diri

Pelaku pencurian berhasil diringkus petugas (polres Wajo)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Hal tak biasa terjadi, 2 pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 milik seorang warga Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo

2 pria tersebut yakni, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur, dalam aksinya sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, menjelaskan, pencurian sudah direncanakan matang-matang oleh para terduga pelaku dengan memantau lokasinya pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dan langsung membuka kandang milik korban, selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek(itik) tersebut dibagi masing-masing dan mereka bawah kekandang pliharaannya masing-masing.

Setelah mendapat laporan atas aksi pencurian tersebut, kata Islam, Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat dengan bantuan Polsek Penrang, lelaki DM (38) dan Lelaki FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek(itik) ternak.

“Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng,” Ujar Kapolres Wajo.

Kapolres Wajo, menghimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.

“Laporkan kepada kami, insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” pungkas Kapolres Wajo.

Terduga pelaku yakni DM(38) dan FN (31) tahun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan