MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua DPRD Kabupaten Wajo menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kemenyerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, tentang Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum, Rabu 3 Februari 2022 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.
Selain dengan DPRD Wajo, Kementerian Hukum dan HAM, juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkab Wajo yang diwakili oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Hadir dalam penandatanganan MOU, Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Wakil ketua DPRD Wajo, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Sekwan, Kepala Divisi Administrasi Kemenhum dan HAM Sulsel, Kabag Hukum dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna, mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini, adalah hal yang membanggakan dan menjadi spirit bagi DPRD Wajo.
Katanya, pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilaksanakan secara
bersamaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan DPRD
Kabupaten Wajo, kondisi ini mengambarkan keseriusan kami dalam berkolaborasi untuk mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, tidak bias gender, dan memperhatikan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Wajo serta terlaksananya Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam kerangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa,
dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
” Kami atas nama DPRD Kabupaten Wajo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mengucapan terima kasih, dan penghargaan setingi-tingginya kepada kepala Kantor
Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas terjalinnya Kesekapan ini,” ujarnya.
Lanjutnya, tentu keterlibatan
dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembentukan dan pengharmonisasian produk hukum daerah khususnya di Kabupaten Wajo untuk bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Wajo.
Kemenhum dan HAM telah mensuport dan melengkapi DPRD dalam penyelenggaraan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah mulai dari tahap perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Rancangan Peraturan
Daerah baik Inisiatif DPRD maupuan Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan maupun diluar Program pembentukan Peraturan Daerah yang berdasar pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik sebagaimana amanat pada ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Divisi Administrasi Kemenhum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, Sirajuddin, mengatakan, penandatanganan MOU ini adalah wujud komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo dalam membuat produk hukum yang baik.
Kemenhum dan HAM Wilayah Sulsel, lanjut Sirajuddin, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Wajo dan DPRD Wajo.
“Kami sangat apresiasi komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. Saat ini sudah ada 9 Kabupaten yang bekerja sama dengan Kemenhum dan HAM Wilayah Sulsel, termasuk Wajo,” ucapnya.
(**)
Editor : HS. Agus












