Berita  

Legislator Gerindra dan Ketua PHI Harapkan Aparat Penegak Hukum Tindak Pelaku Pengerukan Gunung

Anggota DPRD Wajo, H. Mustafa (gus)

MEDIABAHANA. COM, WAJO — Pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha alat berat, AM, di daerah Daregettae, Desa Ujungbaru Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu, mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Salah satunya, ketua Pelita Hukum independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH MH.

 

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo (gus)

Menurut Sudirman, pengerukan gunung secara ilegal di Kabupaten Wajo sudah sangat memprihatinkan. Kerusakan yang ditimbulkan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pengerukan gunung yang tidak berijin, lanjut Sudirman, dapat menimbulkan longsor yang berpotensi terjadinya banjir.

“Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengerukan gunung secara ilegal sangat terasa akibatnya. Dan menjadi kewajiban bersama untuk mencegahnya,” ujarnya.

Sudirman menilai, biasanya pengusaha yang berani melakukan pengerukan tanpa ijin, karena merasa dekat dan merasa dilindungi oknum aparat penegak hukum.

Untuk itu, lanjut Advokat ini, perlu adanya ketegasan dari penegak hukum untuk menindak oknum yang sengaja mengeruk gunung untuk kepentingan bisnis.

” Aparat penegak hukum harus tegas menindak perusak lingkungan, namun persoalannya, diduga kuat pengusaha tersebut ada kerjasama juga dengan oknum aparat, sebab aktivitasnya terang terangan namun aparat seolah olah tutup mata, ” ujar Sudirman.

Hal yang sama disampaikan politisi Partai Nasdem, H. Anwar. Dia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini.

Politisi Partai Nasdem, H. Anwar (gus)

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan dan sangat berpotensi terjadi banjir yang akan menyengsarakan masyarakat.

” Saya pertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku pengerukan gunung secara ilegal. Harusnya aparat bersikap tegas menindak para perusak lingkungan, ” ucapnya.

Anggota DPRD Wajo, H. Mustafa mengatakan, pengerukan gunung yang dilakukan secara ilegal melanggar undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Legislator dari Partai Gerindra ini mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Saya harap ada tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku pengerukan gunung secara ilegal, supaya ada efek jera, ” Tegasnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Mohamad Rafii, mengatakan pihaknya sudah sering menyampaikan surat teguran kepada pemilik lokasi untuk tidak mengeruk gunung.

Bahkan, lanjut Rafii pemilik alat berat sering juga diperingatkan untuk tidak mengeruk gunung secara ilegal yang dampaknya dapat merusak lingkungan.

Rafii menyebut oknum pengusaha AM sering melakukan pengerukan di sejumlah titik, baik di Kecamatan Tanasitolo maupun di Kecamatan Pammana.

“Kami sering menegur AM, untuk tidak mengeruk gunung secara ilegal yang dapat merusak lingkungan, ” ujarnya.

Menurut Rafii, pengerukan gunung secara ilegal yang menimbulkan dampak pencemaran lingkungan melanggar undang-undang No 32 tahun 2009.

“Melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 dapat dipidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun denda 3 milyar rupiah. (**)

Editor : HS. Agus

 

Tinggalkan Balasan