MEDIABAHANA.COM, WAJO — Tim Resmob Polres Wajo yang dipimpin Baso Arwan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pembobolan Kantor Pos Sengkang, di Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Wajo terhadap terduga pelaku dilakukan melalui operasi Sikat Lipu 2023.
Kapolres Wajo, AKBP Fathur Rochman mengungkapkan kronologis penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Kami mendapat mendapat informasi bahwa kedua terduga pelaku pencurian berada di Jalan Teuku Umar, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Atas informasi itu, Anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki YS Bin T (54 Tahun) beralamat di Desa Botang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dan Lelaki B Bin S (42 Tahun) beralamat Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, ” Jelas Fathur Rochman di Kantornya, Selasa, (27/6/2023).
Masih menurut Perwira Dua Melati ini, kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Dilanjutkannya, saat kejadian Pelaku masuk dengan merusak jendela dan pengaman besi jendela, kemudian merusak pintu ruangan brangkas dan gembok brangkas.
“Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 454.155.451 serta materai senilai Rp. 60.000.000, ” Jelas Kapolres di dampingi Kabag Operasi Kompol Abdul Rahman dan Kasat Reskrim AKP Theodorus Echeal Setyawan. (**)
Editor : HS. Agus