MEDIABAHANA.COM, WAJO — Gegara kalah berperkara di Pengadilan memperebutkan lahan kebun, Laupe, warga Pasaka, Kecamatan Sabbangparu mendatangi DPRD Kabupaten Wajo mengadukan nasibnya, Rabu 18 /10/23.
Dihadapan tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Laupe menjelaskan, bahwa sebelum anak tiri, Labanna mengawini Carima, sudah ada memang lahan kebun 2 Hektar 64 Are, jadi bagaimana bisa mengklaim sebagai warisannya.
“Di Pengadilan Negeri saya menang, tapi saat banding, saya dinyatakan kalah, apa yang menjadi dasar si anak tiri bisa memenangkan perkara. Dia tidak memiliki satupun dokumen, sementara saya memiliki dokumen lengkap,” kata Laupe.
Juru bicara aspirator Makbud Andi Hamzah menyampaikan bahwa pihak berwenang harus jeli dalam menangani kasus tanah, jangan sampai salah memberikan keputusan, apa lagi masalah tanah diketahui sangat sensitif.
“Saya sampaikan bahwa tanah yang bersengketa diklaim oleh anak tiri yang tidak ada hak mendapatkan warisan tanah seluas 2 Hektar lèbih,” ujarnya.
Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad dan Irfan Saputra.
Junaidi Muhammad mengatakan bahwa setelah melihat berkas dari aspirator, pengadilan menolak kasasi dari penggugat, dan disini tidak ada menang atau kàlah .
“Saya minta jangan dulu ada yang bergerak atau mengambil tindakan, nanti di Komisi 1 dibicarakan, karena hari ini kami selaku penerima aspitasi tidak bisa memberikan keputusan dan kesimpulan,” ujarnya.
Junaidi Muhammad berjanji akan melaporkan aspirasi hari ini ke pimpinan dewan.
“Aspirasi akan kami laporkan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus