MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu 3/2/ 2024 di Jalan Jalante Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor Bh (42 tahun) warga Kecamatan Tempe, dipimpin Kanit Resmob, Baso Arwan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Aditya Pandu Drajat Sejati, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh unit Resmob terhadap pelaku Curanmor.
Menurut Aditya, pelaku ditangkap di rumah kostnya, di Jalan Jalante Sengkang tanpa melakukan perlawanan.
” Awalnya kami menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus Curanmor di wilayah Polres Wajo. Setelah itu, Unit Resmob langsung turun ke TKP mencari
Baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah Kostnya di Jalan Jalante Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo,selanjutnya anggota menuju ke tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan, ” Jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Aditya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian Motor di Jalan Andi Paggaru bersama temannya,Juna.
“Saat lewat di Jalan A. Paggaru, pelaku melihat Motor Yamaha Fino Warna Putih yang sedang terparkir dan kuncinya sedang berada pada motor tersebut, kemudian terlapor kembali dan mengambil Motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, ” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wajo untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (**)
Editor : HS. Agus