Diduga Edarkan Narkoba, Oknum ASN Wajo Diancam Hukuman Penjara

MEDIABAHANA. COM, WAJO – Seorang oknum ASN di Kabupaten Wajo diamankan Satuan Reserse (Satres) NarkobaPolres Wajo karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba.

ASN berinisial J bertindak sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.

Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut tim melakukan penyelidikan di tempat yang dianggap sering dilakukan transaksi.

“Iya, kami langsung turun ke lokasi tepatnya di Jl H Bahe Sengkang dan berhasil membekuk lelaki berinisial FJ. Dia kedapatan membawa Narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya,” ungkap AKP BambangBambang,  Kamis 25/4/2024.

Selanjutnya, FJ mengaku mendapatkan barang dari oknum ASN tersebut.

“Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),” lanjutnya.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal Narkoba Polres Wajo segera memburu J dan berhasil menangkap di halaman Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.

“Tim menangkap J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri. Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku,” tuturnya.

Saat diintrogasi, J akhirnya mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.

“Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya,” sebut Bambang.

Kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut.

“Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram,” jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan