MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelarian HS akhirnya terhenti setelah Resmob Sat Reskrim Polres Wajo mengamankan tersangka pelaku pembunuhan.
Resmob Sat Reskrim Polres Wajo yang di back up Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Lakadaung Kelurahan Dua limpoe Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan anggota dari Resmob Satreskrim Polres Wajo yang di pimmpin Bripka Baso Arwan mengejar terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga ke Kabupaten Sidrap.
“Pelaku berinisial HS (43) kabur usai melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Akis Alias Risal (33) warga Lakadaung Kelurahan Dua limpoe Kecamatan Maniangpajo Wajo, pada Sabtu 17 Agustus 2019” ungkap Alvin, Jumat (26/4/2024).
Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Wajo yang di back up Resmob Polres Sidrap
“Tersangka HS ditangkap petugas gabungan di Teteaji Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sidrap. Saat dilakukan penangkapan Pelaku kooperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan,” Ungkapnya.
Alvin menjelaskan, awal mula kasus penganiyaan terjadi Sabtu Tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 14.25 Wita bertempat di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo.
Kronologis kejadian, saat itu, HS menagih hutang terhadap Korban sebanyak Rp.2.000.000 Rupiah, namun korban menolak membayar hutang terhadap pelaku sehingga langsung menikam korban berkali-kali, sehingga korban dibawa ke Puskesmas Maniangpajo .
“Atas kejadian penganiayaan korban di bawa ke Puskesmas Maniangpajo, tidak berselang lama Korban meninggal Dunia,” Pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus