MEDIABAHANA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerima penghargaan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023.
Penghargaan ini diterima langsung
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu saat menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Selatan di Sandeq Ballroom Lantai 1, Hotel Claro Makassar, Kamis, 16/5/2024.
Hadir juga Sekertaris daerah Kabupaten Wajo, Armayani dalam Rakor tersebut.
Selain Pemkab Wajo, 4 Kabupaten / Kota lainnya mendapatkan penghargaan serupa dari gubernur Sulsel selaku ketua gugus tugas Reformasi agraria yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa.
Rakor dibuka secara resmi oleh Pj.Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai tanda dimulainya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
Bahtiar menyampaikan salah satu poin penting bahwa jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya.
Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, dan Luwu, rumah dan aset pemerintah lainnya yang terkena dampak banjir dan tanah longsor yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut.
” Saya harapkan Asisten dan Kepala biro untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini, ” tegasnya.
Bahtiar melanjutkan bahwa pemerintah harus punya kemampuan eksekusi, dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa ditiru secara nasional.
Ka Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, menyampaikan bahwa Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.
Lanjutnya, bahwa dalam tujuannya, reforma agraria ini, dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk bisa menciptakan keadilan dalam setiap sengketa agraria berdasarkan Kepres Nomor 62 Tahun 2023
Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya.
“Penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Kabupaten Wajo bisa menjadi contoh bagi daerah lain, ” ujarnya. (**)
Editor : HS. Agus