Tersinggung Ditegur, Warga Luwu Timur Tikam Mahasiswa Asal Siwa

Pelaku penganiayaan Mahasiswa (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Hanya gara-gara ditegur, warga Luwu Timur tega menikam seorang mahasiswa di TPI Bangsalae, Siwa, Kecamatan Pitumpanua..

Akibat dari penikaman tersebut, korban
Muh Fadhil Aditya,Umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, mengalami luka tusuk dan robek pada bagian pinggang.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, melalui Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Mahdin membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang
mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan robek pada bagian pinggang.

Mahdin menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di TPI Bangsalae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

” Pelaku penganiayaan bernama Arjunawan, alamat (KTP) Salonsa Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Sulsel,namun pelaku berdomisili di Dusun Lapokko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo,”terangnya.

Dalam kejadian tersebut ada dua orang menjadi saksi yaitu Sahrul Ramadhan, Umur 17 tahun, pekerjaan pelajar alamat Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua dan Hendra Umur 17 tahun,pekerjaan pelajar.

Menurut keterangan saksi – saksi, lanjut Mahdin, saat korban sedang naik motor masuk di TPI Bangsalae, saat itu korban merasa tersinggung karena merasa diliat liati oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku yang sedang duduk bersama temannya.

“Karena tidak terima ditegur, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan yang mana pelaku menikam korban sebanyak 1 kali bagian pinggang ( bagian keteak)sebelah kiri, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan robek dan dirawat di RSUD Siwa,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, sekitar pukul 23.00, WITA personil Polsek mengecek korban di RS Siwa, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pitumpanua , Personil Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Meisar melakukan lidik terhadap terduga pelaku, dan Pelaku berhasil diamankan di Dusun Lapakko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada hari Minggu 8 September 2024 pukul 02.00 WITA pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk diamankan bersama barang buktinya sebilah badik untuk proses lanjut. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan