MEDIABAHANA.COM, WAJO — Untuk penanganan perkara tahun 2024, Kejari Wajo telah melakukan penyidikan atas 4 kasus dugaan korupsi.
Satu Perkara telah inkcrah di Pengadilan yaitu kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Gilireng.
Kasus BPNT sementara bergulir di pengadilan, dan 2 kasus lainnya sementara proses penyidikan, yaitu kasus pengadaan bibit murbei dan kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun saat menggelar jumpa pers refleksi akhir tahun, Senin 30/12/2024 di Kantor Kejari Wajo.
Usama menyebut, penanganan perkara pengadaan bibit murbei menunggu hasil audit kerugian negara dari inspektorat Provinsi Sulsel.
“Setelah selesai perhitungan kerugian negara, maka tahun 2025 bakal ada tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,” ucapnya.
Usama juga menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo meraih 3 penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada November lalu.
Penghargaan tersebut diberikan setelah Kejati Sulsel melakukan evaluasi atas kinerja Kejari Wajo selama tahun 2024.
Menurut Usama, 3 penghargaan yang diterima Kejari Wajo masing-masing meraih peringkat 3 diantaranya, terbaik penyetoran PNBP, terbaik Intelejen, dan terbaik penanganan kasus pidana khusus.
“Kejari Wajo meraih peringkat ke 3 untuk PNBP setelah melewati target PNBP dari 550 juta menjadi 1.2 M, ” ujar Usama. (**)
Editor : HS. Agus