MEDIABAHANA. COM, WAJO — Dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata‘ala serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Wajo 2025-2029, Bupati Wajo Andi Rosman mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan salat berjemaah bagi ASN dan Non-ASN muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Himbauan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 15 tahun 2025. Menurut Bupati Wajo
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan non-ASN Muslim diminta menghentikan/menunda segala aktivitas saat adzan berkumandang dan segera menunaikan salat berjemaah di masjid atau musalah terdekat.
Selain itu, ASN dan non-ASN diimbau melaksanakan salat Duha berjemaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas.
“Salat Duha berjemaah oleh ASN dan non-ASN Muslim dilaksanakan setelah apel pagi. Pelaksanaan kegiatan perkantoran seperti rapat, sosialisasi, bimtek dan kegiatan sejenisnya untuk memperhatikan waktu shalat 5 waktu,” ungkap Bupati Wajo dalam surat edarannya.
Hmbauan ini dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di unit layanan kegawatdaruratan.
Instansi/unit kerja/perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala diminta menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing.
“Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, dan kepala desa melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing,” tegasnya.(Fadel)
Editor : HS. Agus