Bapemperda DPRD Wajo Godok 14 Rancangan Perda untuk Tahun 2026

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat kerja strategis bersama Pemerintah Daerah dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Mini DPRD Wajo pada Kamis (16/10) ini menghasilkan kesepakatan penting terkait agenda legislasi daerah tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, memimpin rapat yang dihadiri perwakilan empat komisi DPRD serta sejumlah kepala dinas dan bagian dari Pemkab Wajo, termasuk Dinas PMD, BPKPD, Disnakertrans, hingga Bagian Hukum dan Organisasi Setda.

Meski kuota Propemperda Kabupaten Wajo untuk 2026 ditetapkan sebanyak 9 Perda, namun antusiasme legislasi cukup tinggi dengan total 14 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk. Sembilan usulan berasal dari Pemerintah Daerah, sementara lima lainnya diajukan oleh Alat Kelengkapan DPRD.

Pemerintah Daerah mengajukan sembilan Ranperda yang dinilai strategis, meliputi: Tiga Perda terkait pengelolaan keuangan (pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027), Perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dua Perda tentang tata kelola desa (pemilihan kepala desa dan perangkat desa), Perubahan ketiga susunan perangkat daerah, Perubahan status badan hukum Wajo Energi Jaya, dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dari sisi legislatif, keempat komisi dan Bapemperda mengajukan usulan yang menyentuh isu-isu strategis pembangunan daerah:
Seperti Komisi I mengusulkan Perubahan Perda Imam Desa dan Imam Kelurahan, Komisi II mengajukan Perda Pertanian Organik, Komisi III mengajukan Pengelolaan Jasa Konstruksi, Komisi IV mengajukan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan Bapemperda mengajukan Perda Kota Layak Anak

Amran menegaskan bahwa seleksi Propemperda tidak sekadar memenuhi kuota, melainkan harus berorientasi pada kepentingan publik dan urgensi kebutuhan daerah.

“Kita berharap Perda yang diajukan benar-benar memiliki urgensi dan memberikan manfaat bagi publik, bukan sekadar memenuhi kuota legislasi,” tegas Amran.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang masih memiliki usulan untuk segera menyampaikan dokumen lengkap beserta penjelasan tertulis kepada Bapemperda. Semua usulan akan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum.

Rapat kerja ini menindaklanjuti Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta surat Mendagri terkait petunjuk teknis analisis kebutuhan peraturan daerah.

“Usulan Propemperda yang telah masuk akan diverifikasi dan disusun berdasarkan skala prioritas, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Propemperda Kabupaten Wajo Tahun 2026,” tutup Amran. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan