Berita  

Proyek Taman Rujab Terancam Tidak Dilanjutkan, Inspektorat Temukan Pekerjaan Tanpa Kontrak Senilai Rp 588 Juta

Komisi III DPRD Wajo menggelar rapat membahas kelanjutan pekerjaan penataan Taman Rujab Bupati Wajo (gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO – Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo menemukan fakta bahwa pekerjaan Penataan Taman Rujab Bupati (Rujab) Wajo telah berjalan sebelum ada penentuan pemenang lelang dengan bobot mencapai 29 persen, atau senilai sekitar Rp 588,7 juta dari anggaran 2,2 Milyar.

Menurut Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo, Indra Jaya, bobot tersebut sudah termasuk pekerjaan pemasangan Paving blok dan kolam renang.

“Pengukuran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan data konsultan perencana, setelah dihitung, nilai pekerjaan sebesar Rp 588.714.310 dengan bobot 29 persen. Pekerjaan tersebut tidak bisa dibayar karena belum ada kontrak pada saat dikerjakan,” ujarnya saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPRD Wajo, Senin 8/12.

Walaupun hasil audit telah keluar, Indra Jaya tidak bisa mengambil keputusan lanjut atau tidaknya proyek tersebut.

“Kalau pendapat pribadi saya, proyek itu tidak dapat dilanjutkan. Tapi saya akan berdiskusi dulu dengan teman-teman tentang kelanjutan dari proyek ini, ” ucapnya.

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan.

“Silahkan Inspektorat pertimbangkan keputusan apa yang mau diambil. Jangan karena keraguan anda, Pemkab Wajo dituntut oleh perusahaan pemenang lelang, jangan juga karena keraguan anda mengambil keputusan orang lain bisa di penjara, ” tegasnya.

Sudirman juga meminta kepada inspektorat untuk menelusuri, siapa yang memberikan perintah kepada kontraktor untuk bekerja sebelum proyek dilelang.

“Saya minta inspektorat, telusuri itu, siapa yang perintahkan kontraktor bekerja tanpa proses lelang, ” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengatakan, lanjut atau tidaknya proyek ini tergantung dari keputusan Pemkab Wajo, DPRD hanya memediasi.

“Keputusannya ada pada Pemkab Wajo, kami hanya memediasi masalah ini, ” imbuhnya.

Pemenang lelang pekerjaan Penataan Rumah Jabatan Bupati Wajo, CV Aditya Karya Kontruksi, menyatakan tidak berani melanjutkan pekerjaan sebelum status hukumnya jelas.

“Saya tidak berani melanjutkan kalau belum clear masalah,” kata perwakilan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, PPK Penataan Rujab Bupati, Yasser, menyebut nama Wawan Juke sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak.

Menurut pengakuan Yasser, dia telah bertemu dengan Wawan Juke.

“Saya pernah ketemu dengan Wawan Juke. Dan dia menyatakan siap menghibahkan hasil pekerjaannya kepada Pemkab Wajo, ” katanya. (Gus)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan