MEDIABAHANA.COM, WAJO — Sejumlah proyek di Kabupaten Wajo, tidak diselesaikan pekerjaannya oleh rekanan sesuai dengan batas kontrak pekerjaan hingga akhir tahun 2025.
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Wajo, H. Mustafa, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Wajo untuk melakukan langkah tegas terhadap rekanan yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang tertuang dalam kontrak.
Menurut Mustafa, berdasarkan Perpres No 46 tahun 2025 tentang perubahan Perpres No 18 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta surat dari LKPP sudah jelas diatur bagaimana pekerjaan yang melewati waktu tahun berjalan.
“Diperbolehkan untuk menambah waktu maksimal 50 hari dengan ketentuan denda berlaku, tergantung kesanggupan PPK dan Penyedia jasa / kontraktor untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.
” ujarnya Jumat 2 Jan 2026.
Lanjut Anggota DPRD Wajo ini, Pemerintah berhak memutuskan kontrak apabila penyedia tidak sanggup menyelasaikan pekerjaan dan pembayaran hanya berdasarkan prestasi pekerjaan.
Keterlambatan penyelesaian proyek strategis bukan hanya berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, sebutnya, pengawasan dan tindakan tegas dari aparat pengawas internal pemerintah sangat diperlukan.
“Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
H. Mustafa menambahkan, proyek strategis daerah dibiayai dari anggaran publik, sehingga pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap jadwal dan spesifikasi teknis, tambahnya.
Keterlambatan tanpa alasan yang sah dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
H. Mustafa juga menegaskan bahwa DPRD Wajo akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong adanya sanksi tegas, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak, apabila pihak pelaksana terbukti wanprestasi.
Dewan mengharap kepada Inspektorat agar mengawal area intervensi KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) untuk memantau terus scor monitoring centre for frovension ( MCP ) secara berkala dan pastikan tidak ada intervensi ilegal pada area perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan serta penberian perizinan, tutupnya.(Gus)
Editor : HS. Agus
