Sembunyikan Sabu di Dalam Topi, Pria di Pulau Bandring Dibekuk Polisi Saat Berkendara

Terduga pelaku tindak pidana kepemilikan Narkoba (noor)

MEDIABAHANA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial S alias U (42) berhasil diamankan petugas di Jalan Besar Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/5/2026) malam, saat sedang mengendarai sepeda motor.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai wilayah Desa Suka Damai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Unit Opsnal Satres Narkoba segera turun melakukan patroli dan pengawasan ketat di lokasi yang dimaksud.

Saat sedang melakukan pemantauan, mata petugas tertuju pada seorang pengendara motor yang bergerak dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian segera melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ternyata disembunyikan pelaku di dalam topi yang sedang ia pakai di kepala.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu itu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba. Ia menyebut, informasi dari pengakuan tersangka tersebut akan langsung ditindaklanjuti untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk komitmen Polres Asahan yang Presisi untuk mengamankan situasi kamtibmas tahun 2026,” tegas AKP Gunawan Effendi, Rabu (20/6/2026).

Selain narkotika dengan berat bruto 0,84 gram, barang bukti lain yang turut disita antara lain uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merek Nokia, topi tempat menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor Honda Grand yang dikendarai pelaku dan diketahui tidak memiliki nomor polisi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Narkoba Musuh Bersama. Mari kita jaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Noor)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan