MEDIABAHANA.COM, ASAHAN – Gencaran pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Asahan terus berlanjut. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan seorang pengedar sabu beserta barang bukti seberat 1,16 gram pada Rabu 3 Juni 2026 malam.
Tersangka adalah DSS alias DS (37), warga Dusun V Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau. Penangkapan berawal dari laporan warga yang diterima Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan pria yang cocok dengan ciri tersangka. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu di dalam tasnya.
Selain narkoba, petugas juga menyita alat pakai sabu, satu sepeda motor, tas, serta uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil penjualan. Tersangka mengakui barang itu dibeli dari seseorang bernama Nazar, yang hingga kini masih diburu polisi.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi. “Kami terus memberantas narkoba sampai ke akarnya. Masyarakat kami harap aktif melaporkan hal mencurigakan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk diproses secara hukum.(Noor)
Editor : HS. Agus












