MEDIABAHANA.COM,TANJUNGBALAI – Dewan Pimpinan Pusat LSM GEMMAKO RI memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.30 WIB terkait laporan nomor: 01/GEMMAKO/AS/SU/RI/V/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Kedatangan tim GEMMAKO bertujuan melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, yang didampingi jajaran serta tim awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung berupa rekaman video serta salinan bukti pemotongan yang bersumber langsung dari rekening saksi berinisial M. “Bukti tambahan kami sudah lengkap, termasuk rekaman video dan bukti slip pemotongan langsung dari rekening milik saksi,” ujar Dodi.
Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangani perkara ini secara serius dan profesional. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemotongan jasa pelayanan yang menimpa 180 ASN, khususnya perawat dan bidan di RSUD Tengku Mansyur, serta tenaga penunjang. Disebutkan adanya pemotongan sebesar 20 persen yang terjadi pada periode Mei hingga Desember 2025. GEMMAKO juga meminta penyidik menelusuri dugaan pemotongan yang diduga masih berlangsung sejak 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 yang menimpa kurang lebih 2.500 pegawai.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya intimidasi serta kejanggalan terkait pemanggilan salah satu saksi berinisial R. Saksi menyampaikan bahwa ia dipanggil oleh Bagian Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur dan telah meminta pemanggilan dilakukan melalui prosedur resmi dengan surat tertulis. Namun ketika surat diterima, alamat pengirim tercantum atas nama RSUD Tengku Mansyur, sedangkan isinya justru memuat nama-nama yang tidak berkaitan dengan urusan kepegawaian rumah sakit. Saksi merasa keberatan dan khawatir, mengingat pengalaman pemanggilan sebelumnya yang dinilai tidak wajar oleh pihak pimpinan rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Dodi memberikan arahan kepada seluruh saksi dan narasumber agar hanya merespons pemanggilan yang berasal dari penyidik resmi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala bentuk surat atau pemanggilan dari pihak lain yang tidak berwenang diminta untuk tidak ditanggapi.
“Karena laporan sudah resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, maka hanya lembaga itulah yang berwenang memeriksa. Kami heran masih muncul pihak-pihak lain yang justru terkesan membela pelaku dugaan penyimpangan, alih-alih mencari kebenaran,” tegas Dodi.(Doni)
Editor : HS. Agus












