MEDIABAHANA.COM, WAJO — Kebijakan pemerintah kabupaten Wajo tentang pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa kecamatan Pitumpanua, selama pandemi Covid- 19, menimbulkan reaksi yang beragam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Wajo tertanggal 27 April 2020 dengan nomor surat 440/467/Set, perihal pelayanan RSUD Siwa Dalam Masa Pandemi Covid- 19, yang ditujukan kepada Direktur RSUD Siwa.
Isi surat tersebut, memuat pemberitahuan tentang pelayanan kesehatan RSUD Siwa selama menjadi Rumah sakit penyangga Covid- 19, maka lebih memaksimalkan dan menertibkan pelayanan di RSUD Siwa, maka pelayanan rawat jalan dengan gejala biasa (selain Covid- 19) diarahkan berobat lanjut ke RSUD Lamaddukkelleng Sengkang atau Rumah sakit lain, dan untuk pasien emergency diarahkan ke Puskesmas terdekat.
Aktivis Koalisi Rakyat Independent kabupaten Wajo, Ardiansyah Rahim, mempertanyakan kebijakan Bupati tersebut. Ia menilai ada perlakuan yang berbeda antara RSUD Siwa dan RSUD Lamaddukkelleng
Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang mesti dijawab pemerintah atas kebijakan tersebut, pertama Apakah karena Siwa menjadi wilayah transisi penyebaran penularan Covid- 19, kedua, apakah karena tenaga kesehatan tidak mencukupi atau tidak memadai selama pandemi, ketiga, apakah daya dukung fasilitas sarana dan prasarana RSUD Siwa memang terbatas.
“Pemerintah harus memberikan jawaban tegas atas kebijakan tersebut,” kata mantan anggota DPRD Wajo ini.
Direktur RSUD Siwa, Dr drg Armin M.Kes, menjelaskan, alasan kebijakan pembatasan pelayanan pasien, pada waktu itu, dilakukan untuk menghindari penyebaran Virus Corona, apalagi ada pasien Covid- 19 yang sementara menjalani perawatan.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah tenaga medis dan para medis hasil rapid testnya positif dan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Kebijakan pembatasan pelayanan sengaja dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid- 19, dengan pertimbangan ada pasien Covid- 19 yang menjalani perawatan, dan sejumlah tenaga kesehatan hasil rapid testnya positif,” jelas drg Armin, Minggu 3 Mei 2020.
Hari ini, lanjut drg Armin, ia kembali akan bersurat kepada Bupati untuk menormalkan dan membuka pelayanan di Rumah Sakit Siwa seperti semula, karena pasien IW sudah sembuh, dan hasil pemeriksaan Swab tenaga medis dan para medis, sudah keluar dan dinyatakan negatif Virus Corona.
“Saya sementara di Salobulo, perjalanan dari Siwa menuju Sengkang mengantar surat ke Bupati untuk membuka kembali pelayanan di RSUD Siwa,” ujarnya.
Bupati Wajo, Dr Haji Amran Mahmud Msi, membenarkan jika layanan umum di RSUD Siwa akan dibuka kembali, dan berjalan normal seperti semula.
“Kita akan buka kembali layanan umum di RSUD Siwa, karena hasil pemeriksaan Swab pertama dan kedua 13 tenaga kesehatan RSUD Siwa dinyatakan negatif Covid- 19,” jelas Amran. (Red/Adv)
Editor : HS. Agus












