MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua Karang Taruna “Taruna Amanah” Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maniangpajo.
Ketua Karang Taruna “Taruna Amanah” Kecamatan Maniangpajo, Rudin, mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan TKSK Maniangpajo sehingga dia harus diganti, termasuk batas umurnya yang sudah tidak memenuhi persyaratan, yaitu maksimal 35 tahun dan harus berasal dari Karang Taruna.
Rudin menilai, TKSK Maniangpajo, tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai motivator, dinamisator, inovator dan evaluator penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Wilayah Kecamatan maniangpajo.
“Ini terlihat dari kegiatan yang dilakukan belum mampu memberikan warna yang jelas untuk mengatasi masalah sosial di masyarakat, banyak keluhan masyarakat yang kami terima,” ujarnya.
Selain itu lanjut Rudin, TKSK Maniangpajo terkesan menutup – nutupi data Bansos pangan yang ada di Maniangpajo, data tidak pernah diserahkan ke pemerintah Desa dan Kelurahan.
“Dia juga tidak pernah melaksanakan Musyawarah dusun dan musyawarah desa, dan tidak melakukan pemutakhiran data Bansos pangan tahun 2019,” jelas Rudin.
Kata Rudin, sebagai ketua Karang Taruna “Taruna Amanah” Maniangpajo, dirinya sudah bersurat ke Camat merekomendasikan penggantian dan nama pengganti TKSK Maniangpajo.
Camat Maniangpajo, Drs Syamsul Bachri Said, membenarkan jika Pengurus Karang Taruna “Taruna Amanah” sudah bersurat kepadanya, perihal rekomendasi nama TKSK yang diusulkan untuk menjadi TKSK di Maniangpajo.
“Suratnya sudah saya terima, bahkan saya sudah bersurat ke dinas Sosial Kabupaten Wajo, melanjutkan surat dari pengurus Karang Taruna Maniangpajo, tapi sampai hari ini belum ada realisasi,” jelas Syamsul Bachri.
PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, Drs Haji Sahran, mengaku sudah menerima surat dari Camat Maniangpajo.
“Suratnya sudah kami terima, dan sudah ditindaklanjuti. Saya sudah bersurat ke Dinas Sosial Provinsi untuk pengusulan pergantian TKSK Maniangpajo, dengan melampirkan rekomendasi Bupati Wajo,” jelas Sahran.
Hanya saja, lanjut Kadis Tenaga kerja Kabupaten Wajo ini, surat usulan mentok di Dinas Sosial Provinsi dan tidak dilanjutkan ke Kementerian Sosial.
Katanya, Dinas Sosial Provinsi menolak usulan pergantian TKSK tanpa ada alasan yang jelas dan bukti – bukti pendukung, sementara surat yang dikirim tidak dilampiri bukti pendukung.
“Dinas Sosial Provinsi tidak bisa memproses usulan pergantian TKSK, tanpa ada alasan jelas, kecuali kalau yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri, atau kalau disebut berkinerja buruk, maka harus melampirkan surat keputusan dari pengadilan,” jelas Sahran. (Red)
Editor : HS. Agus












