31 Advokat Dari Peradmi Disumpah Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, mengambil sumpah 31 Advokat dari organisasi Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi), Jumat 4 Juni 2021 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Salah seorang Advokat yang ikut disumpah, Andi Ariel Jaya. SH, menyampaikan rasa syukurnya atas penyumpahannya bersama dengan 30 Advokat lainnya.

” Syukur Alhamdulillah kepada Allah Swt. Hari ini kami resmi menyandang gelar sebagai seorang pengacara, semoga gelar ini tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, namun untuk semua orang-orang disekitarnya. Kami siap bekerja jujur dan amanah, karena itu adalah prinsip,”
lanjutnya.

Aktivis ini juga, secara pribadi mengucapkan selamat kepada rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi PERADMI Kota Makassar, atas penyumpahannya hari ini.

Wong cilik, sapaan akrab Andi Arel Jaya, menyebut, dalam melaksanakaan tugas sebagai pengacara, dia berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada kliennya dan selalu mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya berharap PERADMI semakin besar dan terus menciptakan pengacara-pengacara yang berkualitas, agar dunia hukum menjadi semakin baik lagi,” ujarnya.

Andi Ariel Jaya juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Presiden DPP Bain Ham RI pusat, Muhammad Nur, SH, M.Pd.,MH yang telah membantu mewujudkan cita-cita dan harapannya.

“Terimakasih bapak Muhammad Nur atas bimbingannya, terimakasih kepada rekan-rekan dan tim Kerja di DPD Bain Ham RI Wajo, yang selalu setia mendukungnya hingga saat ini. Terkhusus
keluarga besar tercinta di Maniangpajo kabupaten Wajo, saya ucapkan terimakasih, telah memberikan supportnya, baik saat suka maupun duka,” pungkasnya.

Ketua Umum DPN PERADMI, DR.Muhammad Nur SH, MH, mengatakan, puluhan Advokat dari PERADMI telah diambil sumpah dan janji setelah memenuhi syarat. Advokat ini akan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

” DPN PERADMI akan terus merekrut calon advokat di seluruh Indonesia dengan mrngikuti pendidikan dan ujian Advokat untuk didaftar sebagai Advokat di wilayah hukum masing-masing,” kata Muhammad Nur. (Red)

Editor : HS. Agus

 

Tinggalkan Balasan