MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, menyoroti penguasaan kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu oleh salah seorang warga Bettenglompoe.
Menurut salah seorang Aktivis PHI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, sangat disesalkan jika kendaraan dinas berupa sepeda motor merek Suzuki Satria yang harusnya menjadi kendaraan operasional perangkat desa, ternyata dikuasai oleh oknum di luar pemerintah desa.
“Kami sangat sesalkan adanya oknum yang menguasai kendaraan dinas pemerintah desa, padahal dia bukan aparat desa, disisi lain aparat desa lainnya membutuhkan kendaraan operasional untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kadir menilai, ini adalah salah satu bentuk kelalaian kepala desa yang tidak bisa menjaga aset desa dengan baik.
“Harusnya pak Kades bisa menjaga motor itu dengan baik. Itu aset negara, bukan justeru memberikan ke orang lain untuk dikuasai,” tegasnya.
Kepala Desa Benteng Lompoe, Herman Spd Msi, yang dihubungi via handphone, Selasa 10 Agustus 2021, membenarkan jika motor tersebut memang dipinjamkan kepada salah seorang warganya oleh sekertaris desa.
Katanya, motor tersebut adalah motor operasional kolektor PBB, yang dibeli dari bagi hasil pajak.
Menurutnya, warga yang menguasai motor tersebut adalah salah satu warga yang kurang mampu di daerahnya.
” Yang pegang itu motor, warga kurang mampu, tidak punya kendaraan. Dia sering disuruh bantu – bantu menagih PBB,” jelasnya.
Bahkan Herman mengaku, jika dia pernah menyuruh Sekertaris desa untuk mengambil motor itu.
“Saya pernah kasih tahu pak Sekdes agar mengambil motor itu, karena saya khawatir jangan sampai ada lagi yang soroti,” pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus