MEDIABAHANA.COM, WAJO — Aparat Polsek Majauleng, Polres Wajo berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
6 orang terduga penyalahgunaan Narkoba telah diamankan di Mapolres Wajo untuk diproses.
Kapolsek Majauleng, Iptu Amdia SH, Rabu 11 Agustus 2021, membenarkan penangkapan terhadap 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba
Katanya, penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari jaringan terbina, jika akan dilakukan transaksi Narkoba di jalur menuju Dusun Lecelecenge Desa Tosora.
Setelah menerima informasi tersebut, Iptu Amdia, bersama personil langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 wita,Selasa 10/8/2021.
“Sekitar pukul 23.30 wita, saya bersama personil melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 lelaki dengan barang bukti 1 sachet diduga Narkoba jenis sabu di dalam plastik,” jelasnya.
Adapun ke 3 lelaki yang berhasil diamankan adalah AT alias Bolla, SDR dan A.WD.
Dari keterangan ke 3 lelaki yang amankan tersebut, lanjut Amdia, mereka mengaku hanya penjual, dan rencananya akan membawakan pesanan kepada pemesan.
“Pengakuan dari ke 3 orang tersebut, Mereka hanya penjual, dan menunjuk pemilik barang haram itu yaitu, Zul dan Her,” kata Amdia.
Berdasarka pengakuan ke 3 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan langsung ke rumah Zul dan Her. Saat penggeledahan didapatkan dalam penguasaannya berupa barang bukti 12 sachet yang diduga Narkoba jenis shabu yang disimpan di tempat rokok.
Setelah mendapatkan barang bukti ke 5 lelaki tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Majauleng untuk interogasi serta pengembangan selanjutnya.
“Dari keterangan mereka,kita melakukan kembali pengembangan kepada orang yang diakuinya selaku bandar.
Sekitar pukul 03.30 wita, Rabu dini hari dilakukan pengembangan dan penggeledahan di jalan poros Atapange, Desa Rumpia, rumah yang diduga bandar narkoba Muh. Nas alias Baba,”katanya
Dari hasil pengembangan tersebut,
ditemukan barang bukti 2 sachet Narkoba jenis shabu disimpan dalam tempat rokok.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Majauleng, dan selanjutnya ke enam orang tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Wajo bersama barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan, totalnya 15 sachet kristal bening yang di duga narkoba, 7 HP Android,1 dompet kecil,1 dompet besar,1 alat Bom pengisap,1 alat penyedot,2 korek gas,1 pembersih pipet,1 spoit,1 pipa kecil,1 tissue pembersih,1 paket pirex plastik,1 ATM BRI,uang tunai Rp 115.000,” urai Amdia.
Sementara Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, mengatakan Polres Wajo sejak awal menyatakan perang dengan narkoba, sehingga narkoba merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi penanganannya dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan dekati narkoba,karena sangat merugikan.
Dari penangkapan jaringan peredaran Narkoba yang dilakukan Polsek Majauleng bersama personil di lapangan, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainnya yang merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten Wajo.
“Maka dari itu kami rekomendasikan agar Sat Narkoba Polres Wajo melakukan pengembangan,penyelidikan serta pengembangan terhadap tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Wajo, guna menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” jelas Kapolres Wajo. (**)
Editor : HS. Agus