Langgar PPKM, Satpol PP Makassar Tutup THM Barcode

THM Barcode ditutup Satpol PP Makassar karena melanggar surat edaran Wali Kota Makassar (foto : Istimewa)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Akibat melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tempat hiburan malam (THM) Barcode ditutup oleh Satpol PP Kota Makassar.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, mengatakan, THM Barcode disebut melanggar aturan pembatasan jam operasional hingga tidak melaksanakan protokol kesehatan.

“Barcode melakukan pelanggaran sehingga ditutup, dan pelanggaran ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya Jumat 5 November 2021, di Makassar.

Menurut Iqbal, THM Barcode di Jalan Amanagappa, Kota Makassar, ditutup pada pukul 15.00 Wita, kemarin. Sejumlah aparat kepolisian turut diterjunkan dalam operasi penutupan.

“Satgas Raika yang turun dibantu kepolisian, kira-kira 200 personel,” ungkap Iqbal.

Barkode melakukan pelanggaran PPKM dan surat edaran Wali Kota, selain itu, THM Barcode juga telah melanggar perizinan. Pihak terkait disebut tak pernah mengurus izin meski masa izin usaha sudah tidak berlaku lagi.

“Barcode sudah tidak punya izin untuk melakukan aktivitas usaha di situ,” kata Iqbal. (Rusdi)

Editor : Moh. Supriyadi

 

Tinggalkan Balasan