Ragam  

Hati-hati, Zina Bisa Menimbulkan Dosa Turunan

Ustadz Adi Hidayat (foto : Portal Jember)

MEDIABAHANA.COM, JAKARTA — Zina merupakan suatu perbuatan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang syar’i.

Zina, salah satu dosa yang besar bagi siapapun yang melakukan.

Apabila seseorang telah melakukan zina, kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan dosa lainnya akan menjadi lebih besar.

Lantas kemungkinan-kemungkinan dosa turunan apa yang ditimbulkan dari perbuatan zina?

Dikutip dari PortalJember.com, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang kemungkinan-kemungkinan dosa yang bisa ditimbulkan setelah melakukan zina.

Dapat dipahami bahwa dosa turunan yaitu dosa yang mungkin saja bisa terjadi akibat dari perbuatan yang telah dilakukan.

Saat ini banyak sekali seseorang yang melakukan perbuatan zina, bahkan tak jarang hingga terjadi kehamilan.

Karena kehamilan yang dilakukan dengan perbuatan zina adalah tidak diharapkan.

Maka kemungkinan yang akan terjadi orang tersebut bisa saja melakukan aborsi, bunuh diri ataupun pembunuhan.

Dimana semua perbuatan itu adalah dosa besar bagi pelakunya, selain mendapat dosa zina juga masih mendapatkan dosa yang diakibatkan oleh perbuatan zina.

Seseorang setelah melakukan zina dan terjadi kehamilan, karena tidak ingin menanggung rasa malu akibat perbuatannya bisa saja akan melakukan perbuatan dosa lainnya.

Hal yang dilakukan yaitu bisa dengan mengaborsi kandungannya, sebab hal itu bisa menutupi kesalahannya dan tidak diketahui oleh orang lain.

Bisa juga ketika laki-laki yang menzinahi tidak mau bertanggung jawab, dan wanitanya menjadi putus asa hingga melakukan bunuh diri.

Atau bisa juga laki-laki tersebut membunuh wanitanya karena takut perbuatan zina yang pernah dilakukan diketahui oleh orang lain.

Hal itu merupakan dosa turunan yang bisa timbul akibat perbuatan zina yang pernah dilakukan.

Dan masih banyak kemungkinan dosa lainnya yang bisa ditimbulkan. Orang

Bahkan sekalipun keduanya menikah, tetap saja akan memberikan dampak buruk terhadap kehidupan keduanya.

Misalnya memiliki anak perempuan dari hasil zina yang telah dilakukan, dan ketika anak tersebut menikah maka ayahnya tetap tidak bisa menjadi wali nikahnya.

Karena nasab anak tersebut hanya pada ibunya saja, tentu saja menikah akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

Dengan demikian, zina tidak hanya berdampak buruk terhadap orang yang melakukan dan menimbulkan dosa turunan saja.

Akan tetapi juga akan berdampak buruk terhadap anak dari hasil perbuatan zina tersebut.

Maka dari itu Allah melarang hamba-Nya untuk mendekati zina. (**)

Editor : Edy Mulyawan

Tinggalkan Balasan