Tak Miliki Dokumen Kependudukan, Satpol PP Amankan 17 Penghuni Rumah Kost di Wajo

Satpol PP Kabupaten Wajo lakukan penertiban di salah satu Rumah Kost di Jalan A. Magga Amirullah Sengkang (dok Satpol)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Sat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo kembali menggelar operasi penertiban Rumah Kost, Senin 8 Agustus 2022.

Penertiban ini dilakukan di salah satu Rumah Kost di Jalan A. Magga Amirullah Sengkang.

Dalam razia tersebut, Sat Pol PP berhasil mengamankan 17 orang penghuni Rumah Kost, karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H. Juanidi Hafid MH, yang didampingi, Kasi kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kab Wajo ,Uzytawan S. Sos, membenarkan adanya razia yang dilakukan oleh anggotanya di salah satu Rumah Kost di Sengkang.

17 penghuni kost diamankan ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Wajo untuk diminta keterangannya (dok Sat Pol PP)

Katanya, penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat atas keberadaan Rumah Kost tersebut.

“Kami lakukan penertiban karena ada laporan masyarakat setempat. Dalam razia tersebut kami amankan 17 orang, yaitu 10 orang perempuan, 7 orang laki-laki dan langsung dibawa ke kantor untuk diminta keterangannya,” jelasnya.

Selain mengamankan 17orang penghuni kost, lanjut Junaidi, pemilik Rumah Kost juga dipanggil untuk diminta keterangan oleh PPNS Sat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda No 41 Tahun 2011 Tentang penyelenggaraan Rumah Sewa. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan