MEDIABAHANA.COM, WAJO – Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menyebut salah satu syarat yang dicantumkan Pansel dalam pengumuman seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata Sudirman, salah satu syarat yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut pada point No 7 adalah sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan atau sedang pernah menduduki jabatan administratif (Eselon III a) dengan frekuensi menduduki jabatan setingkat paling sedikit 2 kali atau sedang pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 4 tahun.
“Persyaratan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dicantumkan dalam pengumuman pada point No 7 tidak diatur dalam PP No 17 tahun 2020 dan Permen PanRB No 15 tahun 2019,” jelas Sudirman saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD WajoWajo, Senin 10/11.
Advokat ini menilai, syarat tersebut menghilangkan hak ASN yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan, sekaligus mengabaikan prinsip kompetitif dan transparansi dalam pengisian jabatan tinggi di pemerintahan.
“Kami menilai pengumuman ini adalah pembohongan publik karena persyaratan yang dipersyaratkan tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi rujukan dalam surat pengumuman tersebut, ”
Untuk itu, Sudirman meminta DPRD Wajo untuk menghentikan proses seleksi yang sementara berjalan saat ini.
Anggota PHI lainnya, Abdul Kadir, menyebut, persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pansel menyimpang dari aturan.
Kadir mendesak DPRD untuk segera menindaklanjuti aspirasi ini secepatnya.
“Kalau tidak ditindaklanjuti kami anggap DPRD sekongkol dengan pemerintah, ” ucapnya.
Bahkan Kadir menduga ada orang yang mau dicekal sehingga terbit aturan itu, “Apa dasar hukumnya Pansel membuat persyaratan yang tidak ada dalam aturan,ini sama halnya kalau kita dibodoh-bodohi, jangan rampas hak orang lain, ” tegasnya.
Anggota DPRD Wajo, Andi Yusri yang menerima aspirasi PHI berjanji akan menjadwalkan RDP pada hari Jumat depan.
“Setelah kordinasi dengan Sekda dan Kepala BKPSDM kita akan jadwalkan RDP pada hari Jumat yang akan datang, ” ujarnya.
Yusri menilai syarat yang dicantumkan Pansel cacat prosesur jadi harus distop, tidak bisa dilanjutkan harus dihentikan ini pengumuman.
“Sudah ada temuan pelanggaran oleh PHI jadi harus dihentikan, ini penting untuk ditindaklanjuti secepatnya, karena sementara berjalan prosesnya, ” tegasnya.(**)
Editor : HS. Agus












