MEDIABAHANA.COM, WAJO –– Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti proyek pekerjaan Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo yang telah dikerja, sebelum Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan pemenang tender dari proyek tersebut.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman menjelaskan, pekerjaan fisik Penataan Taman Rujab Bupati Wajo dengan nilai Rp 2.2 milyar, diperkirakan progresnya saat ini, sudah mencapai 30 sampai 40 persen, sementara di Laman LPSE Wajo disebutkan bahwa dalam tahapan tender, pengumuman pemenang lelang ditampilkan pada hari Jumat 21/11/2025.
Di Laman LPSE juga tertera jadwal tahapan penandatanganan kontrak pekerjaan yaitu tanggal 28 sampai 5 Desember 2025.
Dan masa sanggahnya dari tanggal 22 sampai 26 November 2025.
Menurut Sudirman, jika proyek ini dilanjutkan maka akan berdampak hukum.
” Kalau proyek ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka kemungkinan akan ada orang masuk penjara. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, konsultan berpotensi di penjara, ” tegasnya, saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Senin 24/11/2025.
Sudirman mencontohkan kasus yang sama dengan kasus penataan taman Rujab bupati, yaitu pembangunan Puskesmas Tosora yang berkasus pada tahun 2019.
“Tahun 2019 kasus pembangunan Puskesmas Tosora bergulir di Pengadilan Tipikor, dan akhirnya ada 5 orang di penjara termasuk PPK, Kontraktor dan PPTKnya, ” ucapnya.
Sudirman juga mempertanyakan fungsi
Pengawasan dari DPRD Wajo, yang melakukan pembiaran terhadap proyek ini.
“Pengawasan apa yang kami harapkan dari DPRD Wajo, kalau hal sevulgar ini tidak diperhatikan, ” ucap Sudirman.
Kata Sudirman, dalam kasus ini ada 2 hal yang terkuak. Yang pertama, ada relasi kuasa, sehingga kontraktor berani bekerja sebelum ada hasil lelang.
” Yang kedua, tuduhan selama ini terhadap ULP tentang adanya permainan dalam lelang proyek sudah terkonfirmasi dengan jelas. Lihat saja sekarang, belum berjalan proses lelang, sudah bekerja kontraktor, ” jelasnya.
Untuk itu, Advokat ini menyarankan kepada Pemkab Wajo agar proyek ini segera dihentikan pekerjaannya dan dikembalikan kondisinya seperti semula. Kalaupun mau dilanjutkan, maka harus ada legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Kalau Pemkab lanjutkan ini pekerjaan, sama halnya menggali lubang sendiri, ”
Kalau tidak mauki mendengar maka PHI orang pertama yang akan melaporkan kasus ini, ” Imbuhnya.
Sudirman juga menilai, dari jumlah proyek yang buruk, inilah yang paling buruk, ” Seburuk buruknya pekerjaan proyek lain, ini yang paling buruk karena dikerja sebelum dilelang, ” ujarnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Ambo Dalle sangat mengapresiasi dan mensupport langkah PHI menyampaikan aspirasi.
Legislator Partai Nasdem ini meminta pihak sekertariat DPRD untuk melaporkan ke pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan RDP.
“Saya tegaskan agar kasus ini segera di RDPkan. Saya tidak mau menjadi bagian dari penyelewangan ini, ” tegasnya. (**)
Editor : HS. Agus












