Panwaslu Kecamatan Tempe Sosialisasi Larangan Money Politik di Jalan

MEDIABAHANA.COM WAJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi larangan Money Politik. Sosialisasi tersebut digelar dalam bentuk membagikan stiker bertuliskan stop money politik kepada pengendara yang lewat di Jl. Jendral Sudirman, Sabtu 24 November 2018.

Selain bertuliskan stop money politik, juga dalam stiker tersebut tertulis sanksi pidana dan denda bagi pelaku money politik dalam pemilu.

Ketua Panwascam Kecamatan Tempe yang ditemui Nurdin Mangewa mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami tentang larangan money politik dalam Pemilu sehingga dapat berperan aktif mencegah terjadinya pelanggaran money politik dalam Pemilu.

Nurdin Mangewa menjelaskan bahwa, dalam sosialisasi membagikan stiker kepada pengendara ini, mensosialisasikan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 515 mengenai larangan dan sanksi money politik dalam Pemilu.

“Isi pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dengan pidana enjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Senada dengan itu, Komisioner SDM Panwascam Tempe Andi Muh. Irfan mengungkapkan, stiker yang dibagikan dalam rangka sosilisasi larangan money politik kurang lebih seribu lembar.

“Melalui sosialisasi ini, kita berharap masyarakat memahami dan ikut berperan aktif melawan money politik,” harap Muh.  Irfan.

Muh. Irfan menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi larangan money politik di semua kelurahan yang ada di Kecamatan Tempe.

Sekadar diketahui bahwa, semua komisioner Panwas Tempe beserta jajarannya dan 16 anggota Pengawas Kelurahan terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Laporan : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan