PEMILU  

Bawaslu Wajo Proses 13 Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

MEDIABAHANA.COM, WAJO –– Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Wajo telah memproses 13 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Wajo, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Heriyanto, pada acara Ngopi (Ngobrol dan Awasi Pilkada) dengan sejumlah wartawan, Sabtu 26/102024 di Cafe Garden Jalan A. Tanjong Sengkang.

Menurut Heriyanto, dari 13 kasus tersebut, terdiri dari 4 laporan dan 9 temuan pengawas yang diproses Bawaslu Wajo.

“Sudah 13 kasus dugaan pelanggaran Pilkada kita proses. Dan untuk dugaan pelanggaran netralitas sudah kami teruskan ke BKN, ” jelasnya.

Heriyanto mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.

” Temuan yang diproses oleh jajaran pengawas sebagian besar merupakan informasi awal yang disampaikan terutama dari media, ” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.

Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

” Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya

Saiful juga menyebut, adanya kasus sudah diproses disimpulkan tidak ada pelanggaran pidana tetapi kemungkinan masuk di pelanggaran uu lainnya.

Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.

“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (**)

Editor : HS. Agus

 

Tinggalkan Balasan