Rudy Pasang Maklumat di Gedung PWI

MEDIABAHANA.COM MAKASSAR — Tiga spanduk terlihat terpasang di halaman Kantor Sekretariat PWI Sulsel. Sepanduk terbesar dipasang di samping gedung PWI sepanjang tiga kali dua meter dan dua spanduk lainnya yang berukuran dua kali satu meter terpampang di depan gedung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan di area pintu masuk parkir gedung PWI.

Spanduk tersebut dipasang oleh orang yang mengaku dari Rudy dan spaduk itu berisi tentang maklumat, yang mengklaim bahwa sertifikat tanah atas nama William Theodoros yang berdiri di atas gedung PWI itu adalah penguasaan sepenuhnya dan dipegang sejak tahun 2002 lalu.

Spanduk itu bertuliskan dengan rinci bahwa sertifikat tanah Gedung PWI merupakan hak milik atas nama William Thiodoros. Dengan nomor sertifikat 2746, luas tanah 800 meter kubik. Akan tetapi Rudy D.Mewengkang mengklaim telah mengantongi sertifikat William itu sejak 2002 silam hingga saat ini.

Ia juga menegaskan jika tanah tersebut berada dalam kuasa dan pengawasannya. Ia pun berharap agar semua pihak dapat memakluminya.

Rudy dalam jumpa persnya di gedung PWI Jumat 30 Nopember 2018 menjelaskan, kronologis adanya sertifikat William yang membangun gedung PWI sebagai hasil ruilslag gedung Balai Wartawan di Jl Penghibur itu bermula ketika William membangun gedung kantor PWI dan sebagai mitra kerja selaku kontraktor, maka William pun meminjam uang dari Rudy lewat cek dan giro yang nilainya pada saat itu diperkirakan mencapai Rp 500 juta dan sebagai jaminannya William menyerahkan sebuah sertifikat tanah yang luasnya mencapai 800 meter kubik, yang kini dibanguni kantor PWI.

”Sertifikat asli aset PWI itu masih ada di tangah saya, dan tidak akan diserahkan kepada siapapun juga kecuali pak William menyelesaikan kasus utangnya dengan menggadai sertifikat lahan PWI yang konon sudah terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel,” katanya.

Pemegang sertifikat asli lahan PWI atas nama William yang kini dikuasai Rudy D Mowengkang di hadapan ketua Tim Pencari Fakta PWI Faisal Palapa SH, memperlihatkan bukti sertifikat dan lokasi lahan yang ada dalam sertifikat tersebut di hadapan wartawan dan anggota tim pencari fakta lainnya.

Rudy mengaku bahwa meski ada klaim dari pemerintah Provinsi Sulsel bahwa itu aset negara, tetapi yang jelas sertifikat tersebut masih atas nama pribadi orang yang membangun gedung PWI Sulsel, sehingga tidak ada alasan kalo dia dituding mencaplok tanah milik Pemrov, karena buktinya sertifikat yang ada pada dirinya itu sah setelah dikonfirmasi ke BPN.

Dengan melihat kasus tersebut, maka Rudy beranggapan bahwa adanya kasus di atas lahan PWI itu terjadi karena pihak William dalam menyerahkan bangunan gedung PWI Sulsel ke Pemprov tidak memiliki niat baik, karena buktinya sertifikat yang mestinya diserahkan ke Pemprov sebagai aset, justru digadaikan kepada Pak Rudy selaku mitra kerjanya ketika membangun gdeung PWI.

Rudy berharap, kasus lahan di PWI itu cepat tuntas, agar uang yang pernah diambil oleh William dalam bentuk cek dan giro itu bisa kembali dilunasi, hingga sertifikat itu akan diserahkan kepada yang berhak. Namun, hingga kini William justru memberikan keterangan palsu kepada kepolisian dan juga pengadilan pada saat ada gugatan pra peradilan dari tersangka kasus gedung PWI itu yang mengatakan tanah di PWI itu adalah aset Pemprov Sulsel, namun kenyataannya sertifikat tanah di PWI masih atas nama William.

Rudy juga heran, kenapa Biro Aset Pemprov Sulsel membiarkan sertifikat itu dikuasai oleh William, padahal dalam penyerahan aset gedung PWI yang dibangunnya itu mestinya juga diikut sertakan sertifikat tertsebut, sehingga Rudy menilai Biro Aset Pemprov Sulsel juga dikibuli oleh William karena belum memberikan sertifikat asli atas nama William ke pemprov Sulsel.

Jika ditaksir dengan nilai harga jual tanah di lahan PWI Sulsel itu, maka William berutang ke Rudy sekitar Rp 1,5 miliar dan jika diperhitungkan dengan nilai jual obyek lahan tersebut, maka sertifikat yang dikuasainya bisa laku sampai Rp 10 miliar lebih.

Rudy memberikan keterangan soal kronologis adanya sertifikat yang dikuasainya itu dilakukan di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PWI pusat untuk mencari duduk perkara kasus PWI itu.

Rudy juga menjelaskan, masalah sertifikat sebagai alas hak gedung PWI Sulsel yang telah digadaikan William Thiodorus, seorang pengusaha itu, juga sudah dilaporkan ke Kompolnas dan bergulir di Kejaksaan Agung RI.

Lahan sekitar 800 meter persegi yang telah dibanguni gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani saat ini berbuntut hukum, selain kasus penyewaan ke Alfamart dengan mendudukkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka.
Rudy menjelaskan, keterangannya di Kejaksaan Agung RI saat ini semoga ada hasilnya, karena persoalan tersebut sudah dilaporkan, terkait adanya tindak Pidana gadai sertifikat tanah milik Pemprov Sulsel.

Menurut Rudy, Kejaksaan Agung telah mengambil keterangan pihak yang diduga mengetahui status lahan itu, yakni William Thiodorus dan Rudy sendiri.

Rudy mengatakan, William lah yang diduga menjadi otak permasalahan lahan yang kini dibanguni gedung PWI.

William disebut nekat menjaminkan lahan tersebut kepada Rudy dengan dalih tanah tersebut miliknya dengan dasar sertifikat yang kini dikuasai oleh Rudy.

Sertifikat No. 2746 itu masih dalam penguasaan Rudy dan sesuai perjanjian dengan William sudah merupakan miliknya. Perjanjianya adalah jika sampai dengan tanggal pelunasan atau pengembalian pinjaman itu tidak dilakukan William, sertifikat No 2746 tersebut beralih menjadi milik Rudi Daniel Mewengkang.

“Benar saya sudah diperiksa oleh piihak Kejaksaan Agung. Jaksa mempertanyakan soal kenapa sertifikat yang ada pada saya,” kata Rudi.

Rudi menyebut persoalan ini muncul karena Pemerintah Provinsi Sulsel tidak becus mengelola asetnya. Dirinya menyebut ada kongkalikong antara pihak Pemprov Sulsel dengan William.

“Karena sampai sekarang ini tidak memproses secara hukum pak William terkait penggadaian sertifikat tersebut yang diklaim sebagai aset Pemprov, ” ujar Rudi.

”Buktinya, pemprov tidak pernah mengorek ngorek William. Kalau tidak ada kongkalikong, tidak mungkin ada penyerahan sertifikat yang dikuasai William,” tambah Rudi

Pemegang sertifikat asli lahan PWI Rudy D Mowengkang salam komando dengan Salah-satu anggota Tim Pencari Fakta PWI yang juga Ketua PWI Kabupaten Wajo H. Rukman Nawawi usai jumpa persnya di gedung PWI Jumat 30 Nopember 2018.

William menggadaikan lahan atas dasar sertifikat kepada Rudi sejak tahun 2001 dengan nilai uang yang diberikan diperkirakan mencapai ratusan juta itu dan hingga saat ini belum juga dilunasi William.

Sekedar diketahui kasus ini bergulir di Kejagung atas laporan LSM Sorot Indonesia Sulsel sejak 19 November 2018.

Ia meminta penegak hukum memproses William sekaitan pembangunan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan, lantaran bersangkutan tidak menyerahkan tuntas seluruh sertifikat tanah yang berlokasi di Jl. Andi Pangeran Pettarani kepada Pemprov Sulsel sejak tahun 1997, yang merupakan lahan hasil tukar guling (ruislag).

Rudy juga menjelaskan kepada wartawan, ketika kasus ini bergulir di Polda Sulsel, sertifikat yang ada pada Rudy pernah diminta paksa oleh oknum penyidik yang mengaku membawa surat keterangan penyitaan paksa dari Pangadilan. Namun, karena Rudy merasa sertifikat tersebut merupakan hak pribadinya, maka diapun enggan memberikan sertifikat kepada oknum penyidik, dengan alasan dia tidak pernah memiliki masalah hukum dengan sertifikat yang dikuasainya.

Justru Rudy meminta polisi harus menangkap William yang dinilai memberikan keterangan palsu kepada penyidik, dan Rudy mengaku juga menjadi korban kelicikan pak William, katanya. (*)

Editor : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan