MEDIABAHANA.COM SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) menggelar Konfrensi Pers di Warkop AA jalan Persatuan Raya Kabupayen Sinjai. Minggu malam (23/12).
Kegiatan Konfrensi pers tersebut dipandu oleh Kasubag Publikasi dan hubungan media Bagian Humas Setdakab Sinjai, Usman, dengan membahas seputar ketentuan sertifikat Pendidik (Serdik) dan putra putri daerah setempat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 36 Tahun 2018, dan dihadiri oleh awak media di Kabupaten Sinjai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin yang hadir dalam Konfrensi pers tersebut mengatakan bahwa kegiatan konfrensi pers ini tujuannya untuk menyamakan persepsi, bahwa penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan dan lebih objektif.
Bahkan Akbar menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seseorang, pemda hanya memiliki kepentingan dalam penyiapan administrasi dan verifikasi dokumen pendukung yang dibutuhkan, jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan, secara teknis menjelaskan secara rinci bahwa Ketentuan tentang sertifikat Pendidik dan putra putri daerah setempat telah diatur dalam Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018
Selain itu kata Haerani Dahlan juga diatur dalam Pengumuman No. 810/29.1680/Set, tentang penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018 , huruf D. Persyaratan Berkas , angka 1 (e). disyaratkan untuk mengupload Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki (khusus guru)
“Ketentuan tentang putra-putri daerah setempat bukan merupakan kebijakan daerah tetapi aturannya telah jelas dalam Permenpan 36/2018, huruf J angka 1 (f dan g),” jelasnya
Sementara, lanjut Haerani Dahlan, pengumuman No. 800/29.1467/Set tentang penyampaian sertifikat pendidik dan dokumen pendukung pelamar kategori daerah terdepan, terluar, terpencil dan tertinggal adalah untuk kepentingan proses verifikasi sebelum pelaksanaan rekonsiliasi data hasil SKB sesuai Surat BKN Nomor 01/S/Tim Pengolahan/XII/2018 Perihal Penyampaian dokumen pendukung sertifikasi pendidik dan daerah Terdepan, terluar, tetpencil dan tertinggal untuk pengolahan hasil SKB.
“Rekonsiliasi data untuk Kabupaten Sinjai akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2018 di Sekretariat Panselnas BKN di Jakarta dengan membawa dokumen pendukung hasil verifikasi Serdik dan bukti Putra putri daerah setempat,” ungkap Haerani.
Laporan : Irwan
Editor : Muh. Hamzah