MEDIABAHANA.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo memberikan perhatian khusus terhadap Polemik mundur massalnya tenaga honorer di RSUD Siwa beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Wajo menggelar rapat dengar pendapat untuk mencarikan solusi masalah tersebut Senin, 8 April 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo Hj. Husniaty ini menghadirkan, para perwakilan eks honorer, Direktur RSUD Siwa, Armin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Nur Asri Idrus, bahkan Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo, Amiruddin juga turut hadir.
Salah satu perwakilan eks honorer kesehatan RSUD Siwa, Nasriadi menyebut, penyebab awalnya mereka mengundurkan diri secara massal bukan karena masalah gaji tetapi lantaran kecewa terhadap manajemen RSUD Siwa.
“Sebelumnya kita sudah lakukan pertemuan dengan Kepala Tata Usaha dan pertanyakan kenapa sudah 3 bulan belum tanda tangan MoU. Eh, mala kita disuruh buat MoU sendiri, pas diajukan selalu dikoreksi, kita minta filenya tidak diberikan,” ungkapnya.
Selain persoalan belum adanya MoU yang menjelaskan nasib mereka, para honorer ini juga mempertanyakan terkait perbedaan besaran gaji setiap honorer.
Terkait hal tersebut, Direktur RSUD Siwa, Armin menyebutkan, terkait belum adanya penandatanganan MoU, karena SK kolektif yang belum ditandatangani Bupati Wajo.
Untuk nilai kontrak di MoUnya kenapa beda, karena kita menilai berdasarkan indeks kompetensi, selain itu, SPD dari keuangan juga belum keluar
Komisi IV DPRD Wajo pun menyanyangkan adanya pengunduran diri massal para tenaga honorer tersebut.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Husniaty, sebaiknya hal tersebut dibicarakan dulu sebelum mengambil tindakan. “Ini sangat disayangkan, sebaiknya dibicarakan baik-baik dulu, apalagi ibu direktur sudah acc pengunduran dirinya,” kata Husniaty,”
Komisi IV pun meminta, agar para tenaga honorer tersebut tetap diakomodir sesuai dengan makanisme yang berlaku.
“Saya kira semuanya sudah selesai, jika mereka mau bekerja ditempat lain maka pihak RSUD Siwa siap memberikan surat keterangan pengelaman kerja,” jelas Husniaty. (Advertorial)