Perjelas Kebijakan Pemerintah Terkait Kelonggaran Pembayaran Angsuran, Ketua Komisi II Temui Lembaga Perbankan

 

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Keluarnya kebijakan pemerintah tentang kelonggaran pembayaran angsuran kredit di lembaga Perbankan, sebagai dampak Pandemic Virus Corona, menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru melakukan kunjungan silaturahmi di sejumlah Perbankan yang ada di Bumi Lamaddukkelleng Rabu, 1 April 2020.

Kunjungan silaturahmi pertama di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang, yang diterima oleh Asisten Manager Operasional dan Layanan, I Wayang Redana dan Asisten Manager Bisnis Mikro Ishak Penen.

Kunjungan kedua di Bank Syariah Sulselbar yang di terima langsung oleh Pimpinan Bank Syariah Sulselbar Cabang Sengkang Thaufan Riestanto. Dan ketiga di PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Sengkang juga diterima langsung oleh Pimpinan Bank BNI Cabang Sengkang Syamsul Kamar.

Ketua Fraksi PAN DPRD Wajo ini menjelaskan, kunjungan silaturahmi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Wajo ini,mengatakan, silaturahmi ini untuk mendapatkan Informasi awal terhadap langkah-langkah perbankkan di Daerah ini dalam menyikapi dampak pandemi Virus Covid-19 atau Corona ini, apalagi dengan dikeluarkannya pernyataan pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo bahwa masyarakat terdampak Pandemi Corona ini akan diberikan kelonggaran dalam pembayaran angsuran kredit, apakah dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran atau diadakannya restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak Covid-19, atau dalam bentuk lainnya.

“Kunjungan ke lembaga Perbankan tersebut, hanya bersifat silaturahmi selaku mitra kerja Komisi II, sekaligus ingin mendapatkan informasi Awal terkait kesiapan lembaga perbankan di daerah ini dalam mengawal kebijakan pemerintah Pusat tentang Janji Presiden untuk memberi kemudahan atau kelonggaran Angsuran nasabah pembiayaan untuk UMKM atau KUR yang terdampak Pandemi Covid-19,” jelas Sudirman Meru.

Dikatakan, ketiga Lembaga perbankkan menyatakan bahwa pada prinsipnya siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut apalagi kalau sudah ada lampu hijau dari OJK, tapi tentu dengan mekanisme yang berlaku di internal lembaga masing-masing.

Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, kata Anggota DPRD Wajo dua periode ini, tentu tidak berlaku umum sebab untuk debitur yang berpenghasilan tetap dan penghasilannya tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19 tentu tidak masuk dalam kebijakan ini.

Anggota DPRD dua periode ini, mengungkapkan, kalau ketiga Perbankan tersebut juga sudah mendapat pertanyaan dari nasabah baik langsung datang maupun lewat via telpon, tapi mereka menjelaskan sesuai dengan kondisi real yang di alami setiap nasabah yang mempertanykan hal itu.

“Kesimpulannya, ketiga Bank tersebut yang dikunjungi menyatakan, kalau ada nasabah kreditur yang penghasilannya terdampak oleh Covid-19 ini silahkan berkomunikasi langsung dimana tempatnya mengambil kredit. InsyaAllah kami akan carikan Solusi sepanjang hal itu betul-betul terjadi karena terpengaruh/ terdapak Covid-19,” ujarnya.

Jadi khusus kepada para nasabah yang mau mengetahui secara rinci, lanjutnya, silahkan datang di Bank mana anda jadi nasabah kreditur, nanti disitu dijelaskan sesuai dengan prosedur atau petunjuk tekhnis dari lemba perbankan yang bersangkutan.

“Perlu diadakan pertemuan koordinasi di Pemkab Wajo untuk menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan ini, supaya masyarakat tidak membuat penafsiran tersendiri yang membuat mereka berbuat keliru,” ungkapnya.(Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan