MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menggratiskan layanan rapid test bagi warganya yang hendak bepergian keluar daerah selama memenuhi persyaratan.
Layanan Rapid test gratis tersebut disampaikan Pemkab Wajo, melalui Surat Edaran Bupati tanggal 17 Juli 2020 Nomor 800/0827/Dinkes tentang pemberian surat keterangan bebas corona virus disease 2019 kepada pelaku perjalanan keluar daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan bahwa, UPTD Puskesmas melakukan rapid test secara gratis dan memberikan surat keterangan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah Kabupaten Wajo dengan memenuhi kriteria yakni, pejabat negara/ASN/TNI/Polri dengan kepentingan perjalanan dinas dibuktikan dengan surat tugas, Dosen/mahasiswa/pelajar untuk kepentingan kegiatan akademik.
Selain itu, Advokat, LSM dan Wartawan yang melaksanakan tugas dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen pelaksanaan tugas, sopir angkutan orang dan ekspedisi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Angkutan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, dan masyarakat lainnya yang melaksanakan perjalanan penting keluar daerah dengan alasan sangat mendesak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tujuan Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Dalam Surat Edaran tersebut juga tertulis, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan rapis test di rumah sakit atau sarana penyedia rapid test lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang tidak memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dan bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan ditindaklanjuti oleh pertugas kesehatan. (Red/HMS/Adv)
Editor : HS. Agus












