Legislator Gerindra Nilai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Mubazir

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Legislator Partai Gerindra, Haji Mustafa menganggap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo, untuk dibahas di DPRD, hanya menghabiskan anggaran dan terkesan Mubazir.

Hal tersebut, disampaikan Haji Mustafa saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) dengan sejumlah elemen masyarakat, di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Wajo, Senin 7 Desember 2020.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, pengajuan Ranperda tersebut adalah pemborosan anggaran, katanya, Ranperda tersebut sudah tidak efektif, karena sudah ada regulasi diatasnya yang mengatur tentang minuman beralkohol.

“Pembahasan Ranperda ini, hanya menghabiskan anggaran. Ini adalah pemborosan anggaran, masih banyak masalah – masalah lain yang perlu dibuatkan Ranperda,” tegas Haji Mustafa.

Pimpinan rapat, Drs Haji Moh.Ridwan Angka, mengatakan, apa yang disampaikan Haji Mustafa adalah pandangan dari Partai Gerindra, bukan pandangan Pansus.

“Apa yang disampaikan Pak Haji Mustafa adalah pandangan Partai Gerindra, bukan pandangan Pansus, dan jika ada anggota dewan yang menolak, tentu bukan dipertemuan ini tempatnya, tapi ada pertemuan lain setelah RDP ini,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menyebut, bahwa RDP ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, pendapat dan gagasan terkait dengan Ranperda ini.

Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Wajo, Sayyid Hedar, menilai Ranperda ini belum maksimal karena tidak ada tinjauan dari sisi agama.

Padahal, katanya, minuman beralkohol itu jelas hukumnya, haram dalam agama Islam.

“Dalam undang – undang memang minuman beralkohol dilegalkan, tapi dalam Islam, minuman beralkohol itu, hukumnya haram,” tegas Sayyid Hedar. (Red)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan