MEDIABAHANA.COM, WAJO — Rencana pemberlakuan kir elektronik di Kabupaten Wajo, membuat sejumlah pemilik kendaraan resah.
Keresahan sejumlah pemilik kendaraan cukup beralasan, pasalnya, sebahagian pemilik kendaraan sudah melakukan uji kir secara manual dan telah membayar pada Kantor Dinas Perhubungan Wajo.
Bahkan ada kekhawatiran, uji kir terhadap kendaraan mereka dianggap tidak sah, karena adanya informasi jika petugas uji kir Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, yang melakukan pengujian kendaraan, sudah mati kir atau tidak punya kewenangan untuk melakukan uji kir.
Salah seorang pemilik kendaraan, IM khawatir, jika harus disuruh membayar kembali, karena uji kir mobilnya dianggap tidak sah.
“Saya sudah bayar uang uji kir 350 ribu pak, saya khawatir jangan sampai disuruhki bayar ulang karena dianggap tidak sah,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, yang ditemui di Kantor Bupati Wajo, memaklumi kekhawatiran dari para pemilik kendaraan.
Menurutnya, uji kir secara manual berlaku sampai tahun 2020, dan selanjutnya akan diberlakukan secara elektronik.
“Uji kir manual berlaku sampai tahun 2020,” jelas Hasanuddin.
Mantan Camat Pammana ini, mengharapkan kepada masyarakat agar tidak khawatir. Dia berjanji akan mengganti uang masyarakat yang sudah terlanjur melakukan uji kir manual.
“Terpaksa kita ganti uang masyarakat, walaupun anak buah saya yang melakukan kesalahan,” ujarnya.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, mengatakan, keresahan masyarakat itu wajar saja, apalagi ditengah pandemi Covid- 19.
Legislator Gerindra ini, menyebut, Kadishub harus bertanggungjawab, atas permasalahan pengujian kendaraan di Wajo.
“Kadishub harus bertanggungjawab, apalagi pemerintah itu adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Editor : HS. Agus












