MEDIABAHANA.COM, MAJENE — Edy Atutu, pemilik Hotel Sulawesi, Majene, resmi melaporkan pemilik Cafe Tebing ke Polisi, karena diduga telah menyerobot tanahnya seluas 2.424 meter.
Hal tersebut disampaikan Edy Atutu kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021
Menurut Edy Atutu (pelapor), pemilik Café Tebing, warga Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae diduga telah menyerobot lahannya yang berlokasi di Lingkungan Rangas Barat, teaptnya di belakang Bulog sejak 3 tahun lalu.
Atutu mengatakan, pemilik Café membangun di lahannya tanpa sepengetahuannya, sehingga atas kasus itulah ia resmi melaporkan ke Polisi untuk segera ditindak lanjuti secara proses hukum, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Kalau memang pemilik Café punya itikad baik, ya silahkan pindah secara baik-baik ke tempat lainnya, namun sepertinya si pemilik Café juga bertahan dan tetap mengklaim lahan itu miliknya dengan hanya dasar kwitansi pembelian,” ujar Atutu.
Atutu menambahkan, lahan yang luasnya 2.424 meter tersebut ia peroleh dengan cara membeli sejak tahun 1994 dan sudah memiliki sertifikat dari pertanahan,“Itu lokasi saya beli pada tahun 1994, artinya sudah 27 tahun,” pungkasnya.
Di tempat terpisah pengelola Café dan Pustaka, Nurhijrah menjelaskan, bahwa sebenarnya Café yang dibangun di atas lahan tersebut atas dasar diperoleh dengan cara membeli dari salah seorang warga lingkungan Cilallang atas nama Darmawati tahun 2019.
”Atas dasar itulah makanya kami berani membangun Café, bahkan ada dokumen jual beli dan diketahui Lurah, namun sebelum kita ketahui kalau lahan itu ada sertifikatnya,” kata Nurhijrah.
Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Benedict Jaya dikonfirmasi melalui WahtsApp membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan tanah di lingkungan Rangas.
”Sudah saya ketemu pak Fendra keluarganya pak Edy Atutu, informasinya mau diperdatakan dulu sama pak Fendra. Terkait masalah tanah memang diperdatakan dulu kepemilikannya,” sebut Benedict. (Idham)
Editor : Moh. Supriyadi












