Wali Kota Makassar Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Mudik Selama PPKM

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (foto : Rusdi)

MEDIABAHANA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) jelang natal dan tahun baru (Nataru).

Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu poin edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI, dan kepolisian, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang libur selama periode libur Nataru.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, dalam SE nomor 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tersebut, ASN TNI, Polri dilarang cuti jelang Nataru.

“Edaran ini berlaku bagi karyawan swasta, tidak ada libur saat perayaan Nataru,” ucapnya, Jumat 3 Desember 2021.

Masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik atau keluar daerah/kota saat penerapan PPKM tersebut.
Selain itu, kegiatan sekolah juga terus dilangsungkan, tidak ada libur semester.

Bahkan penerimaan rapor diundur ke Januari 2022 padahal seharusnya Desember ini dilakukan penerimaan rapor yang diikuti dengan libur semester.

“Tidak ada libur untuk anak sekolah pada periode libur nataru,” jelasnya

Nantinya, perjalanan akan diawasi ketat. Bahkan Pemkot Makassar mewacanakan vaksinasi on the road sebagai upaya mencegah penularan virus Corona.

Berbeda dengan jam operasional mal yang diperpanjang hinga pukul 22.00.
Sebelumnya, mal buka mulai pukul 10.00 hingga 21, artinya ada penambahan waktu satu jam dari sebelumnya.

“Tetapi event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan,” paparnya.

Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.

Berikut isi edaran Wali Kota Makassar:
1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
Iklan untuk Anda: Perut gemuk anda akan menjadi rata dalam seminggu. Coba ini!
Advertisement by
d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan:
1) sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3) pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:
1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2) tempat perbelanjaan; dan
3) tempat wisata lokal,
dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga)
g. melakukan:
1) pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2) himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3) ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis
h. melakukan himbauan pada sekolah:
1) pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2) tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1) mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi; 2) melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3) dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,
seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1) dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2) dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta
3) melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
2. Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1) hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2) diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3) jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1) menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2) melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4) mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5) menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6) menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7) menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8) melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
3. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; diperkenankan masuk;
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f.bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
4. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan SM (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Walikota Makassar ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Makassar berpedoman pada Surat Edaran Walikota Makassar Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 Di Kota Makassar.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (Rusdi)

Editor : Edy Mulyawan

Tinggalkan Balasan