MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Wajo selaku Project Implementation Unit (PIU) Program Hibah Air Minum Tahun 2023 Kabupaten Wajo angkat bicara terkait perkembangan program tersebut.
Kepala Bappelitbangda, Andi Pallawarukka menjelaskan bahwa Program Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo dengan jumlah Daftar Calon Penerima Manfaat (DCPM) yang terverifikasi pada saat pelaksanaan Survey Pra Baseline oleh Project Implementation Unit (PIU) sebesar 485 DCPM.
Selanjutnya, dilaksanakan survey Baseline oleh Konsultan Baseline dan Verifikasi (KBV) yaitu PT. LPPSLH KONSULTAN KSO PT. POLATEKNIK KONSULTAN yang ditunjuk oleh Central Project Management Unit (CPMU) Direktur Air Minum, Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang lolos Verifikasi sebesar 422 DCPM.
“Sehingga Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo hanya bisa melaksanakan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 422 SR. Atau terdapat 63 DCPM yang tidak lolos survey Baseline oleh Konsultan,” ucap Andi Pallawarukka, Sabtu (9/9/2023).
Mantan Camat Tempe ini melanjutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2023, sampai saat ini tanggal 5 September 2023 belum ada progres pelaksanaan kegiatan oleh Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo karena terdapat beberapa kendala yang ditemui dalam tahapan pelaksanaan.
Hal tersebut berdasarkan persuratan dari Direktur Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe yang ditujukan kepada PIU.
Kendala pertama, kata Andi Pallawarukka adalah kesediaan personil dari OPD untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru diterima oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah beberapa kali sebelumnya mengajukan permintaan.
Selain penentuan PPK, lanjutnya, kendala kedua adalah Peraturan Bupati Wajo Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe tidak mengatur tentang metode pelaksanaan kegiatan secara swakelola, sehingga Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola.
Sementara untuk pelaksanaan secara kontraktual, kendala selanjutnya adalah belum adanya akun milik Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di LPSE. Hal ini mengakibatkan proses pengadaan barjas maupun pelelangan pekerjaan fisik di ULP secara elektronik tidak dapat dilakukan.
Atas kendala-kendala tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2023, PIU bersama Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, PPK dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Wajo berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe. “Dalam koordinasi ini, kami mendapatkan masukan agar berkoordinasi langsung dengan Konsultan dan CPMU di Jakarta”, ujarnya.
“Pada tanggal 29 Agustus 2023, PIU beserta APIP telah berkonsultasi langsung ke Pihak Konsultan Program Hibah Air Minum, yang sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Konsultan dan Regional Manager yang mewilayahi Provinsi Sulawesi untuk menyampaikan kendala yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe tersebut,” jelasnya.
Andi Pallawarukka mengungkap bahwa sisa waktu satu bulan tidak memungkinkan lagi menempuh proses tender, sehingga Konsultan dari CPMU dan Regional Manager menyarankan untuk menempuh jalur pengadaan dan pekerjaan fisik secara Swakelola. Pihak Konsultan juga menyarankan agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe segera melaksanakan pemasangan SR sesuai kemampuannya, meskipun tidak sampai 100% agar ada progresnya, karena untuk penambahan waktu pelaksanaan tidak ada lagi, karena sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 25/SE/Dc/2023 terkait dengan jadwal dan mekanisme pelaksanaan kegiatan bahwa pelaksanaan pemasangan SR paling lambat tanggal 30 September 2023.
“Namun, sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan secara Swakelola, kami terkendala pada regulasi, karena metode tersebut tidak termuat dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe,” ucapnya.
“Untuk kondisi ini, pihak Konsultan akan menyampaikan ke CPMU, dan kami masih menunggu hasil koordinasi pihak Konsultan dengan Ketua CPMU,” pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus












