Berita  

PHI Nilai Penunjukan PLT Kadis Dikbud dan Kadis Parpora Wajo Ilegal dan Berdampak Pelanggaran Hukum

MEDIABAHANA. COM, WAJO — Aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo yang menyoroti kebijakan Pj Bupati Wajo atas penunjukan kembali Alamsyah sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo, dan Muhammad Ilyas sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Wajo, ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Wajo.

Dua hari setelah penyampaian aspirasi, DPRD Kabupaten Wajo akhirnya menggelar rapat, Rabu 25/9/2024, di Ruang Rapat Pimpinan. Rapat dipimpin H Risman Lukman, dihadiri Sekda Kabupaten Wajo, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Ketua PHI.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menyebut kebijakan Pj Bupati Wajo yang kembali menunjuk kedua orang tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas bertentangan dengan aturan.

Selain bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No I Tahun 2021, lanjut Sudirman, hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN RB No. 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

” Dalam Peraturan Menteri PAN RB pasal 59 ayat 1 berbunyi, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta ayat 2 dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 kali penugasan, ” jelasnya.

Menurut Advokat ini, segala bentuk tindakan dan berkasadministrasi yang dilakukan kedua Plt tersebut ilegal dan berdampak pelanggaran hukum.

Sudirman bahkan sempat mengancam
akan melaporkan kasus ini, jika Pj Bupati Wajo tidak melakukan evaluasi
terhadap Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan kepada kedua orang tersebut

“Jika Pj Bupati Wajo tidak segera melakukan evaluasi dan tidak membatalkan Surat Perintah Pelaksana tugas Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata maka kami akan melaporkannya sebagai tindak pidana dan kami akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, untuk melaporkan hal ini, ” tegas Sudirman.

Kepala BKPSDM, Syamsul Bahri mengatakan, dalam penunjukan Plt Disdikbud, Alamsyah dan Plt Disparpora Muhammad Ilyas, mengacu Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

Syamsul berkilah jika penunjukan kedua orang tersebut, bukan perpanjangan masa Plt, tetapi ditunjuk kembali dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang baru.

“Setelah berakhir masa perpanjangan Surat Perintah Plt pada 3 September, maka Per 4 September 2024, kedua orang tersebut kembali mendapat Surat Perintah Pelaksana Tugas di Dinas yang sama dengan pertimbangan persoalan administrasi. Jadi bukan perpanjangan, tapi Surat Perintah Plt baru” jelasnya.

Berkaitan hal tersebut, lanjut Syansul, penunjukan pelaksana tugas tersebut diberikan berdasarkan SE Kepala BKN No 1 tahun 2021. Yang berlaku sebagai rujukan bagi PPK instansi Pemerintah daerah dalam penunjukan pelaksana tugas.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, tetapi tidak menjelaskan/tidak membatasi berapa kali penugasan bagi PNS yang bersangkutan(baik pada unit kerja yang sama maupun pada unit kerja berbeda).

“Jadi, penunjukan PNS sebagai pelaksana tugas dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, ” ucapnya.

Sekda Kabupaten Wajo, Armayani berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Surat Perintah Pelaksana Tugas yang sudah dikeluarkan oleh Pj Bupati Wajo.

“Kita akan segera lakukan evaluasi, ” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Wajo dari Partai Nasdem, Haji Ambo Dalle mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo agar mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Saya minta Pemkab Wajo
mengkaji aturannya sebelum membuat kebijakan. DPRD Wajo tidak akan membiarkan terjadi pelanggaran yang akan merugikan rakyat, ” tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, tentang kebijakan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu dalam penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alamsyah dan Plt Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas yang menuai sorotan dari Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menilai Pj Bupati Wajo telah melanggar ketentuan peraturan kepegawaian mengenai penunjukan penugasan pejabat eselon 2.

Kata Sudirman, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, dikatakan PNS yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

” Surat perintah tugas dari Plt Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga itu tertanggal 3 Maret berakhir 3 Juni 2024 dan diperpanjang kembali 3 bulan dan berakhir pada tanggal 3 September 2024,” jelasnya. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan