MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Wajo bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (18/5/2026).
Aksi ratusan massa yang diterima langsung Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru, Apriliani dan Sulhan ini, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi Pasar Wiringpalannae ke Tampangeng Kelurahan Sitampae yang dinilai mengancam mata pencaharian para pedagang kecil dan masyarakat sekitar.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak pemindahan Pasar Wiringpalannae serta meminta pemerintah daerah memberikan kepastian legalitas terhadap pasar tersebut.
Ketua PMII Wajo, Yusril Asmar, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Wiringpalannae.
“Dari pasar inilah mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menyekolahkan anak-anaknya, hingga membayar kewajiban, termasuk pajak mereka. Karena itu masyarakat mempertanyakan dasar dan alasan rencana pemindahan pasar tersebut,” tegas Yusril dalam orasinya.
Menurutnya, keresahan pedagang semakin memuncak setelah adanya informasi yang beredar bahwa pasar akan dipindahkan pada 1 Juni mendatang.
Salah seorang pedagang bahkan mengaku telah didatangi pihak kelurahan dan Satpol PP yang menyampaikan bahwa relokasi pasar disebut merupakan perintah pemerintah daerah dengan alasan berada di jalur poros dan bantaran sungai.
“Pasar di situ sekarang keadaannya sudah baik. Kalau alasannya karena berada di jalan poros dan dekat sungai, masih ada beberapa lokasi lain yang kondisinya sama dipinggir sungai juga. Kenapa hanya pasar ini yang ingin dipindahkan?” ungkap Alimin salah satu pedagang yang ikut menyuarakan aspirasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemindahan Pasar Wiringpalannae.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih melakukan tahap identifikasi dan pengkajian dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan apa pun.
“Terima kasih atas masukan para pedagang. Semua aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian pemerintah. Kami juga belum pernah mengeluarkan informasi terkait penertiban pasar,” jelas Ahmad Jahran.
Meski demikian, ia mengakui legalitas pasar masih membutuhkan kajian lebih mendalam karena lokasi pasar berada di area bantaran sungai.
Sementara itu, Tim Penerima Aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru, meminta agar seluruh aspirasi pedagang segera dilaporkan ke Komisi II DPRD Wajo untuk mendapat pengawalan dan segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan hari ini, Disperindagkop UMKM Kabupaten Wajo memastikan belum ada tindakan relokasi pasar dan masih akan melakukan pengkajian secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan pada 5 Juni 2026 untuk membahas dan mencari solusi terbaik terkait persoalan Pasar Wiringpalannae,” tutup Sudirman Meru. (Gus)
Editor : HS. Agus












