MEDIABAHANA.COM, WAJO —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menggelar diskusi dengan sejumlah jurnalis dari media cetak, dan online, di Kantor Bawaslu Wajo, Rabu 27/12/23.
Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Wajo, A. Irasetiawati, mengatakan, tujuan dari diskusi ini adalah saling berbagi informasi untuk pemantapan publikasi dalam tahapan kampanye dan pengawasan penyaluran logistik.
Ira sangat berharap bantuan para jurnalis untuk membantu mengawasi tahapan kampanye yang berlangsung saat ini.
“Kami harap bantuan sahabat-sahabat media dalam mengawasi tahapan kampanye dan penyaluran logistik pada Pemilu Legislatif dan pemilihan Capres-Cawapres (PilPres) tahun depan,” ujarnya.
Harapan yang sama disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Divisi Penanganan Pelanggaran, Herwan.
Herwan mengharapkan adanya sinergitas antara Bawaslu dan Jurnalis dalam mengawal Pemilu Legislatif dan Pilpres.
“Informasi awal dari pemberitaan sahabat-sahabat wartawan, bisa menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilpres, ” ucapnya.

A. Rafiuddin Wartawan Sulsel update, menyambut baik ajakan Bawaslu Wajo untuk bersinergi. A. Rafiuddin menyatakan kesiapannya untuk bersinergi, bahkan menurut Rafiuddin, dia sudah membantu Bawaslu menertibkan baliho yang terpasang di halaman rumahnya.
“Ratusan baliho sudah saya bersihkan di halaman rumah saya. Karena baliho itu dipasang tanpa seijin saya sebagai pemilik lahan, ” ujarnya.
Rafiuddin juga mempertanyakan kepada Bawaslu, tentang sikap yang harus dia ambil jika melihat terjadi pelanggaran di depan matanya.
“Apa yang harus saya lakukan jika mendapati terjadinya pelanggaran tahapan Pemilu dan Pilpres. Apakah saya langsung beritakan atau saya konfirmasikan dulu dengan Bawaslu, ” Ketusnya.
Sementara itu, Wartawan Tribun Timur, Jabal Qubais, mempertanyakan regulasi yang mengatur pemasangan baliho di pohon-pohon.
“Apakah pemasangan baliho Caleg di pohon itu melanggar, karena sampai dengan saat ini masih banyak Baliho di pohon-pohon yang belum ditertibkan” kata Jabal.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggatan Bawaslu Wajo, Herwan, mengaku belum bisa memberikan jawaban, katanya dia harus berkordinasi dulu dengan KPU.
“Saya harus kordinasi dulu dengan KPU, apakah itu melanggar atau tidak. Apalagi KPU Wajo sekarang mengalami kekosongan, ” ucapnya.
Sementara itu, Wartawan Media Bahana.Com, H. Agus Salim, mempertanyakan tentang sanksi bagi ASN dan Kepala Desa yang terlibat secara langsung dalam kampanye Caleg atau sekedar menghadiri kampanye.
” Apa sanksi bagi ASN atau kepala desa yang terlibat dalam kampanye atau menghadiri kampanye salah satu Caleg, ” tanyanya.
ASN atau Kepala Desa, sebut Herwan, yang terlibat dalam tahapan Pemilu, maka Bawaslu akan melakukan tindakan dengan merekomendasikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti proses pelanggarannya.
“Bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilu, akan direkomendasikan kepada instansi terkait untuk diproses sesuai dengan aturan yang ada, ” jelasnya. (**)
Editor : HS. Agus