MEDIABAHANA.COM, MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB. Acara ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc., para Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara, serta pejabat terkait lainnya termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya forum dialog ini guna mencari solusi nyata bagi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak langsung oleh kebijakan pencabutan terhadap 13 izin pemanfaatan hutan. Ia juga mempertanyakan korelasi keterlibatan Perhutani yang direncanakan mengambil alih pengelolaan lahan dari perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak bergerak pada bidangnya.
Gubernur juga memberikan peringatan tegas terkait dampak sosial yang mungkin timbul. “Kami meminta kebijakan ini dikaji ulang dampaknya, karena kami menegaskan akan muncul komplikasi sosial di masyarakat jika alih kelola ini tidak disiapkan mekanisme yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan warga,” tegas Bobby.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan masukan strategis terkait mekanisme pengelolaan lahan pasca pencabutan izin. Ia menyarankan agar pengelolaan lahan yang terdampak tidak hanya diserahkan kepada satu pihak, dalam hal ini PT Agrinas, namun juga membuka peluang bagi Badan Usaha Daerah untuk turut berperan aktif mengelola sumber daya tersebut demi kepentingan daerah.
Selain soal pengelolaan, Bupati Taufik juga menyoroti aspek pengawasan. Ia berharap Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dapat meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan agar lahan-lahan tersebut tetap terjaga, tidak gundul, dan pemanfaatannya benar-benar sesuai aturan yang berlaku serta bermanfaat bagi masyarakat luas.(Noor)
Editor : HS. Agus












