MEDIABAHANA.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkajenne dan Kepulauan (Pangkep) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kabupaten Wajo. Kunker yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep H. Abd Rasyid diterima oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman didampingi Anggota DPRD Wajo H. Sudirman Meru dan Sekwan H. Muh. Saleng.
Kunjungan Kerja DPRD Pangkep tersebut untuk mendapatkan informasi dan sharing pendapat terkait dengan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan dalam masa reses di tahun 2019. Pasalnya DPRD Wajo hanya satu kali melakukan reses, sementara DPRD Pangkep akan melakukan dua kali reses.
Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep H. Abd. Rasyid menjelaskan, di tahun 2019 ini masih melakukan reses dua kali karena masa jabatan berakhir pada 28 Agustus. “Kalau kita di DPRD Pangkep sudah menganggarkan 3 kali reses tahun ini. Tetapi untuk reses ke tiga dilakukan oleh anggota DPRD yang baru nantinya,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman mengungkapkan, kalau memang di DPRD Wajo hanya satu kali reses ditahun 2019 ini. “Kita juga sudah anggarkan untuk dua kali reses, tetapi reses yang kedua akan dilakukan oleh anggota DPRD Wajo periode berikutnya, karena masa jabatan kami sampai 31 Agustus 2019. Masa reses yang kedua nantinya itu masuk masa sidang pertama awal masa jabatan,” ujarnya.
H. Risman Lukman menjelaskan bahwa, sebenarnya sama, cuma starting awal berhitungnya berbeda, kalau DPRD wajo masa sidang pertama itu pada saat dilantik, sementara kalau DPRD Pangkep pada saat dilantik melanjutkan masa sidang ke tiga.
“Nanti pada saat masuk anggaran 2015 lalu, DPRD Pangkep baru masuk masa sidang pertama. Kalau kita di DPRD wajo masa sidang pertama itu pada saat sudah dilantik 2014 lalu. Jadi ada titik temunya tetap sama melaksanakan reses 14 kali selama 1 periode,” jelasnya.
Senada Sekretaris DPRD Wajo H. Muh. Saleng didampingi Kasubang Perundang-undangan Bayu Utomo menambahkan, perhitungan Setwan Wajo dengan Setwan Pangkep mungkin berbeda terkait dengan penentuan masa sidang.
Kalau di Setwan Wajo, lanjut Muh. Saleng, penentuan masa sidang diawali pada pada saat mulai masa jabatan. “Kalau kita di Wajo, pada saat masa jabatan baru, kami menggunakan masa sidang yang baru,” jelasnya.
Mendengar penjelasan dari pihak DPRD Wajo, Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep Abd. Rasyid, mengungkapkan Jadi sudah ada titik temu cuma starting awal berhitungnya. Pasalnya penentuan masa sidang di DPRD Pangkep mengikuti tahun penganggaran, sementara masa sidang DPRD Wajo mengikuti masa jabatan baru. “Sudah benar Kami masih ada masa reses satu kali, karena sampai saat ini baru 13 kali melakukan reses. Sementara DPRD Wajo sudah melakukan 14 kali reses,” pungkasnya.(Advertorial)